Lagi, Polisi Amankan Kayu Ilegal

Lagi, Polisi Amankan Kayu Ilegal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Praktik pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Berau, kembali digagalkan. Lima kubik kayu jenis meranti berhasil diamankan Polsek Segah pukul 05.00 Wita, Minggu (21/2) lalu.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas, Iptu Suradi mengatakan, anggotanya berhasil membekuk pelaku berinisial AAB (20), warga Kampung Bukit Makmur saat melintas di jalan poros Kampung Pandan Sari, Kecamatan Segah. Pelaku mengendarai truk dengan Nomor Polisi (Nopol) K 1399 YA. "Saat diperiksa, pelaku tidak mampu menunjukan dokumen-dokumen pendukung. Dan saat ditanya, memang tidak ada," tegasnya. Akibat perbuatannya, AAB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terbukti memiliki atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Sebagaimana pasal 12 Juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, pelaku diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda 5 miliar. Dia menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus pembalakan liar akan dilakukan secara maksimal agar memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran terhadap masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melawan hukum. "Tindakan tegas tanpa padang bulu," tandasnya. */FST/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: