Kartu Nikah Terkendala Alat Cetak

Kartu Nikah Terkendala Alat Cetak

TANJUNG REDEB, DISWAY – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerapkan kartu nikah di beberapa daerah sejak 2018 lalu. Namun, di Kabupaten Berau belum diterapkan karena terkendala alat cetak buku nikah elektronik.

Kasi Bina Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kemenag Berau, Ulum membenarkan, Kabupaten Berau belum mendapatkan bantuan alat pencetak kartu nikah. Kendati demikian, kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah. Hanya saja, lebih praktis untuk dibawa sebagai bukti pasangan telah sah menikah. Bentuknya seperti KTP atau ATM. "Buku nikah tetap menjadi dokumen penting untuk status pernikahan. Sedangkan, kartu nikah, hanya memudahkan masyarakat," ujarnya kepada Disway, belum lama ini. Keterlambatan sejumlah daerah, termasuk Berau menerapkan buku nikah elektronik sangat wajar. Karena anggaran dialihkan untuk penanganan COVID-19 yang menghambat pengadaan alat cetaknya se-Indonesia. "Tapi, kami berharap segera terpenuhi semua daerah, karena ini merupakan keinginan pemerintah, dimana semuanya lebih praktis," pungkasnya. *DEW/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: