6,5 Kubik Kayu Ilegal Disita

6,5 Kubik Kayu Ilegal Disita

TANJUNG REDEB, DISWAY - 6,5 kubik kayu meranti berbagai ukuran, diamankan Unit Reskrim Polsek Sambaliung di Jalan KM 01 Kampung Bena Baru, Kecamatan Sambaliung, Jumat (19/2) lalu, sekira pukul 23.00 Wita.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas Iptu Suradi menyebut, barang ilegal itu diamankan bersama supir dan kernet truk, yakni NE (49) dan AMP (32). “Mereka diamankan lantaran material kayu yang diangkut tidak memiliki dokumen resmi,” ujarnya. Pengungkapan kasus illegal logging berawal dari adanya laporan pembalakan hutan di sekitar Kampung Bena Baru. Tak lama, melintas truk dengan muatan mencurigakan yang dikendarai NE dan AMP. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan tumpukan kayu dan balok jenis meranti tanpa dokumen resmi sebanyak 6,5 kubik. Yakni, 90 lembar papan meranti ukuran 4x20, 17 balok meranti ukuran 10x10, 16 buah balok meranti ukuran 5x10 dan 147 lembar papan meranti ukuran 2,5x20 dengan panjang 4 meter. “Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Berau untuk proses lebih lanjut,” katanya. Kedua pelaku dikenakan tindak pidana pasal 12 juncto pasal 83 Undang-Undang 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan. Karena terbukti pelaku pembalakan liar dan memiliki atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi. “Keduanya diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda 5 miliar,” ungkapnya. Dia menambahkan, penegakan hukum terhadap kasus illegal logging akan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembalakan liar. “Tindakan tegas tanpa pandang bulu, kami lakukan dalam melindungi dan mengamankan hasil hutan, serta pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas merusak lingkungan,” pungkasnya. */fst/jun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: