Siap-Siap, PNS dan TK23D Kutim Segera Dievaluasi
Kutim, nomorsatukaltim.com – Pemkab Kutim bakal menjalankan evaluasi kepada seluruh pegawai. Tujuannya memastikan roda pemerintahan berjalan baik. Dari situ, kedisiplinan pegawai juga bisa dievaluasi.
Soal ini pemkab mengacu pada absensi para pegawai mengatakan. Baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN). Maupun pegawai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). “Jadi absensi harus rapi. Kami juga tidak ingin situasi pandemi ini jadi alasan,” ucap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Irawansyah. Memang Pemkab Kutim membatasi pertemuan dan agenda keluar daerah. Tetapi bagi seluruh pegawai, tentu memiliki fokus kerja di masing-masing OPD. Maka hal-hal itu wajib dikerjakan oleh pegawai. Dan absensi menjadi acuannya. “Yang dievaluasi adalah absensinya, untuk melihat kedisiplinan. Artinya harus berada di kantor paling tidak untuk melakukan pekerjaannya,” imbuhnya. Memang sejauh ini belum ada jumlah pasti pegawai yang mendapat evaluasi. Lantaran proses evaluasi masih berjalan. Tetapi ia memastikan. Sanksi bakal tetap dijatuhkan. Bahkan sanksi yang dikenakan bisa lebih tegas. “Jadi pegawai yang tidak disiplin pasti berdampak kepada yang bersangkutan. Sanksi memang bakal diberikan,” tuturnya. Untuk TK2D jika terbukti jarang masuk kerja, pemberhentian jadi opsi utama. Apalagi saat ini pemkab juga sedang menginventarisasi semua kontrak TK2D. bisa saja pemkab tidak memperpanjang kontrak pegawai yang dimaksud. “Makanya kami akan lihat seperti apa kinerja TK2D ini. Kalau tidak aktif kenapa harus diperpanjang kontraknya,” tegasnya. Sedangkan untuk pegawai ASN, bakal ada surat teguran terlebih dahulu. Jika surat serupa sudah dilayangkan 3 kali, pemkab akan melanjutkan ke majelis etik kepegawaian. Tentunya untuk membahas sanksi yang dijatuhkan. "Bisa pemotongan gaji, penurunan pangkat hingga pemberhentian. Tapi memang ada mekanisme khusus jika ASN,” bebernya. Terkait masalah ini, ia pun sudah berkoordinasi dengan pimpinan daerah. Hasilnya Plt Bupati Kutim, Kasmidi Bulang juga sepakat dengan keputusan itu. Maka Irawansyah berharap seluruh pegawai Pemkab Kutim dapat bertanggung jawab dan mengikuti perjanjian kerja. “Hal ini tujuannya untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal,” tandasnya. (bct/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: