Polisi Kembali Ungkap Pemalsuan Surat Hasil Rapid Test Antigen

Polisi Kembali Ungkap Pemalsuan Surat Hasil Rapid Test Antigen

Praktik pemalsuan surat hasil rapid test antigen kembali terungkap di Samarinda. Tiga orang ditangkap karena ulahnya. Pun mereka turut mencatut nama klinik tertentu dalam hasil rapid test-nya.

nomorsatukaltim.com - KECURIGAAN petugas muncul saat Mawar, calon penumpang tujuan Parepare hendak berangkat menggunakan kapal di Pelabuhan Samarinda. Saat syarat-syarat perjalanan diperiksa petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Samarinda, hasil rapid test antigennya tak lolos validasi. "Jadi, setelah adanya temuan ini, KKP langsung koordinasi kepada kami dan langsung melakukan penyelidikan," ungkap Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, Kompol Aldi Alfa Faroqi, Rabu (10/2/2021). Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil meringkus tiga orang tersangka. Mereka yakni AR (42), LD (21), dan JR (21). "Salah satu pelaku ini yakni AR sebagai satpam di salah satu rumah sakit, dua pelaku lainnya ini (LD dan JR) calon penumpang, sedangkan Mawar tidak tahu apa-apa (kalau itu hasil antigen palsu, Red.)," terangnya dalam rilis bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, KKP Kelas II Samarinda, dan Pelindo IV Cabang Samarinda, Lanjut Aldi, ketiga tersangka ini sudah saling kenal satu sama lain. "Pelaku utamanya ini AR, dia membuat surat antigen ini di rumahnya kawasan Loa Janan Ilir. Kami amankan barang bukti berupa layar monitor, CPU, keyboard, printer, alat scanner, flash disk, termasuk tiga lembar surat antigen palsu di rumahnya." "Dan dari pengakuan pelaku tersebut, (sudah) membuat surat antigen palsu sejak awal Januari lalu. Dugaannya sudah 9 kali dia buat surat antigen palsunya," ungkapnya. Dijelaskannya, satu surat antigen palsu itu dikenakan biaya Rp 150 ribu. Jadi dari tiga calon penumpang ini, AR sudah meraup untung Rp 450 ribu. “Dari hasil pemeriksaan kami, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan hanya tersisa Rp 90 ribu,” tandasnya. Dalam surat hasil antigen itupun, kata Aldi turut mencantumkan kop dan stempel salah satu klinik di Samarinda. Namun dari hasil penyelidikan pihaknya, tak ada keterlibatan dari pihak klinik tersebut. "Kami sudah minta keterangan ke pihak klinik, mereka tidak mengetahui dan juga merasa keberatan, karena menyangkut nama baik dari klinik," pungkasnya. Para tersangka pun diancam pasal 263 ayat 1 dan/atau pasal 268 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

BERALIH DIGITAL

Terkait temuan surat hasil antigen palsu, KKP Kelas II Samarinda menyampaikan dasar hukum pihaknya melakukan validasi surat kesehatan. Kepala KKP, Solihin menjelaskan, dasar mereka adalah Undang-Undang (UU) Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018, serta Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor 283 tentang Protokol Pelaku Perjalanan Tahun 2020. Sementara dalam Surat Edaran Satgas Penanggulangan COVID-19 Nasional Nomor 7 Tahun 2021, mengamanatkan KKP untuk melakukan screening atau penilaian terhadap pelaku perjalanan dengan cara validasi surat keterangan kesehatan yang dibawa oleh calon pelaku perjalanan. Baik di pelabuhan atau bandara. "Tujuan screening adalah untuk menyaring kalau ada pelaku perjalanan yang positif COVID-19. Itu sangat membahayakan dari sisi penularan," ucapnya. Pihaknya sadar, tidak semua masyarakat patuh dengan protokol kesehatan. Bahkan saat di atas kapal masih ditemukan penumpang yang tak tertib. Dengan adanya validasi seperti ini, pihaknya dapat menyaring penumpang, jangan sampai ada yang berstatus positif masuk ke kapal. Diungkapkannya, fasilitas kesehatan dari wilayah kerja KKP di Samarinda, Sangatta, Bontang, dan Kutai Kartanegara sudah siap melayani pemeriksaan rapid test antigen. "Kalau PCR (polymerase chain reaction) mungkin agak terbatas." sahutnya. Lebih lanjut dikatakannya, KKP selalu memvalidasi dan memerhatikan setiap bagian surat. Mulai tanda tangan, kop surat dan stempel. "Stempel harusnya basah, tanda tangannya juga asli. Kalau sudah ada yang di-scan, kami bisa lihat," terangnya. Solihin berharap, pemerintah dapat melakukan perubahan terhadap dokumen kesehatan, yang sebelumnya menggunakan hard copy, akan dilakukan secara digital. "Jadi pelaku perjalanan saat memeriksa kesehatan di fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) akan menerima hasilnya secara digital, jadi penumpang tinggal menunjukkan barcode-nya," harapnya. Temuan surat hasil rapid test antigen palsu bukan kali pertama di Pelabuhan Samarinda. Sebelumnya di awal Januari, Polsek KP Samarinda juga meringkus tiga pelaku sindikat pemalsu surat hasil rapid test antigen. Ketiganya ditangkap usai empat orang calon penumpang tujuan Parepare tak lolos validasi surat kesehatannya oleh otoritas pelabuhan.  (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: