Polres Turun Tangan Selesaikan Sengketa Long Bentuq
KUTIM, nomorsatukaltim.com – Polemik antara perusahaan dan masyarakat adat Dayak Modang Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang kini mengarah ke ranah hukum. Polres Kutai Timur (Kutim) sudah melakukan penyelidikan terkait masalah ini.
Diketahui, masyarakat adat Dayak Modang Desa Long Bentuq memblokir jalan. Agar aktivitas perusahaan PT SAWA dan HPM lumpuh. Rupanya aksi blokade jalan itu dilaporkan pula kepada pihak kepolisian. Jumat (5/2) lalu, beberapa warga dari desa sekitar melaporkan kejadian itu ke Polres Kutim. Hingga saat ini, Polres Kutim masih dalam tahap penyelidikan. Pemeriksaan kepada saksi pihak pelapor sudah berjalan. Sementara untuk saksi pihak terlapor hingga kini masih dilakukan pemanggilan. Polres Kutim terus berupaya untuk memenuhi seluruh alat bukti yang diperlukan. “Karena yang terlapor masih belum memenuhi panggilan penyidik. Nanti kami surati untuk kedua kali,” ucap Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmiko. Selain itu, kepolisian juga merunut perkara aksi blokir jalan tersebut. Akar masalah warga Long Bentuq melakukan aksi itu karena 4 ribu hektare hutan adat mereka diserobot perusahaan. Tetapi Polres Kutim juga tetap melakukan penyelidikan terhadap persoalan itu. “Ada mediasi 2015 lalu. Saat itu hasilnya, tidak bisa dibuktikan terkait adanya hutan adat yang dimaksud,” ujarnya. Makanya, persoalan ini mencuat lagi, kepolisian ingin berhati-hati. Sehingga pemenuhan alat bukti sangat penting dilakukan. Maka pemanggilan pun akan terus dilakukan. Apalagi masalah ini juga berimbas kepada masyarakat di desa lain. “Karena hasil kebun sawit masyarakat tak bisa dijual ke perusahaan. Jadi perlu kami panggil tokoh masyarakat di sana untuk minta keterangan,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Adat Dayak Modang Desa Long Bentuq, Daud Lewing mengatakan, sebenarnya aksi demo itu dilakukan dengan sepengetahuan polisi. Karena mereka melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak Polsek Muara Ancalong. “Pihak kepolisian juga hadir di tempat aksi untuk memastikan keamanan selama aksi demo berlangsung,” ucap Daud. Ia pun memastikan, saat aksi berlangsung tidak terjadi benturan dengan masyarakat lain. Masyarakat umum yang melewati jalan akses KM 16 di desa Long Bentuq juga dapat melalui jalan dengan baik dan aman. Adapun akses jalan yang diportal hanya untuk membatasi aksesibilitas transportasi perusahaan. “Sambil menunggu pihak perusahaan dapat secepatnya berkomunikasi dengan masyarakat adat yang sedang melakukan aksi demo damai tersebut,” tuturnya. Justru menurutnya, masyarakat adat sesungguhnya mengharapkan pihak kepolisian bisa membantu. Agar mendesak pihak perusahaan bisa segera hadir. Akan tetapi, justru pihak kepolisian lebih fokus merespons laporan pihak tertentu terkait pemortalan jalan. “Padahal inti persoalannya antara masyarakat adat Dayak Modang Long Bentuq dengan pihak perusahaan,” tandasnya. (bct/boy/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: