Komisi II DPRD Kaltim Dorong Pengelola KPHP Santan Awasi Tambang Ilegal

Komisi II DPRD Kaltim Dorong Pengelola KPHP Santan Awasi Tambang Ilegal

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim dorong pengelola Kawasan Pemanfaatan Hutan Produksi atau KPHP Santan, Kabupaten Kutai Timur untuk mengawasi aktivitas penambangan, agar tidak diambil alih oleh tambang ilegal.

Di mana, pemanfaatan kawasan hutan produksi menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah di Kaltim. Namun, ancaman permasalahan lingkungan yang diakibatkan dari aktivitas pertambangan ilegal membuat pengelola kawasan hutan produksi harus selalu waspada. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu sangat mendorong pengelola KPHP Santan senantiasa mengawasi aktivitas tambang ilegal di wilayah produksinya. Menurutnya, permasalahan tambang ilegal yang cukup masif akhir-akhir ini dapat merusak wilayah pengelolaan hutan produksi. Ia berharap, KPHP Santan mengawasi, jangan sampai terdapat penambang-penambang ilegal. Begitu juga dengan kelompok tani hutan yang sudah dibentuk diharapkan dapat ikut terlibat. "Semoga bisa terlibat langsung untuk senantiasa menjaga kawasan hutan produksi ini," kata pria yang akrab disapa Bahar tersebut. Bahar menjelaskan bahwa di wilayah KPHP Santan terdapat 14 izin perusahaan, dan sebanyak 3 izin Hutan Tanam Industri (HTI) pengelolaan kayu. Kendati masih terdapat wilayah seluas 35 ribu hektare yang belum memiliki izin namun memiliki potensi hasil pertanian unggul. "Salah satunya yakni di Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan. Wilayah ini semuanya kawasan hutan. Terutama hasil pertanian yang paling unggul itu kopi, jeruk dan durian," terangnya. Melihat potensi tersebut, Bahar kembali menegaskan jika pengelola KPHP Santan diharapkan dapat senantiasa mengawasi aktivitas tambang ilegal di sekitar wilayah produksi hutan. Antara lain dengan cara memperkuat komunikasi bersama masyarakat sekitar yang diberikan wewenang untuk mengelola hasil hutan produksi. "Kalau ada tambang ilegal harus dilaporkan. Sehingga tidak terjadi pengerusakan, karena hutan ini semakin hari semakin habis," pungkas dia. Sementara itu diketahui, KPHP Santan merupakan KPH yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 674/Menhut-II/2011 Tentang Penetapan Wilayah (KPHL) dan (KPHP) di Provinsi Kalimantan Timur, dengan luas wilayah kerja 267.068 Hektar. Wilayah Kerja KPHP Santan berada di sebagian Kabupaten Kutim, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Bontang, Provinsi Kaltim. Dalam Wilayah KPHP Santan terdapat Kawasan Hutan yang belum dibebani Hak/ijin Pemanfaatan atau penggunaan kawasan, kawasan tersebut selanjutnya disebut dengan Wilayah Tertentu (WT). Luas WT pada KPHP Santan adalah 35.417 Hektare. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: