Ganti Untung Lahan Tol Balsam Milik Warga Samboja Belum Rampung

Ganti Untung Lahan Tol Balsam Milik Warga Samboja Belum Rampung

Malang nian nasib puluhan warga Samboja ini. Sudah bertahun-tahun, nasibnya terkatung-katung. Ganti untung yang dijanjikan, lama digantung.

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Setidaknya ada 35 Kepala Keluarga yang mengaku belum mendapatkan hak atas lahan yang terimbas proyek Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam).  Mereka tinggal di kilometer 38 dan kilometer 48 Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Selama bertahun-tahun, ganti rugi pembebasan lahan seluas 57 hektare, belum terealisasi. Padahal, pihak terkait menjanjikan ganti untung. Persoalan ini mencuat ketika warga mengadukan persoalan itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Senin (8/2/2021). Masyarakat menuntut kewajiban pembayaran ganti untung yang dijanjikan atas lahan tanam tumbuh di wilayah Tol Balikpapan-Samarinda. DPRD Kaltim mengundang pihak terkait persoalan ini. Seperti Badan Pertanahan Nasional, Dinas Pertanahan, maupun Satgas pembebasan lahan. Namun Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dibuat senewen, lantaran Satgas terkait pembebasan lahan untuk tol itu tak hadir. Setidaknya ada dua satgas dalam perkara itu. Yakni Satgas A, yang bertugas tentang perencanaan. Kemudian Satgas B terkait inventarisir lahan dan pembayaran. Terkait dengan permasalahan di kilometer 38, perluasan tol berada di luar dari Penetapan Lokasi (Penlok). Sehingga belum dibentuk satgas. Oleh karena itu, DPRD Kaltim akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, untuk memastikan apakah akan dibentuk satgas kembali, ataupun akan dieksekusi oleh PU. "Satgas ini tetap kita dorong, karena ada hak warga yang harus diselesaikan, jangan sampai terdzolimi," kata Samsun. Samsun berkata terdapat 35 KK pemilik lahan yang memiliki lahan total seluas 57 hektare. Selanjutnya, mengenai masalah di kilometer 48, itu terkait tanam tumbuh, bagi warga Samboja yang merasa belum mendapat ganti ruginya. Bahkan, dikabarkan telah dibayarkan namun penerimanya bukan kepada orang yang berhak mendapatkannya. "Di kilo 38 ini sudah lewat jalur hukum, melalui pengacara. Kita minta semua pihak juga kooperatif, untuk benar-benar punya komitmen yang kuat untuk membayarkan hak masyarakat," ungkapnya. Ia mengaku, akan berupaya semaksimal mungkin, serta akan memanggil pihak-pihak terkait. Dalam waktu dekat, dewan juga akan bertemu dengan Dinas PUPR Kaltim. (aaa/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: