Canggih, CCTV Tilang Elektronik Kenali Wajah Pengendara

Canggih, CCTV Tilang Elektronik Kenali Wajah Pengendara

Rencana penerapan tilang elektronik di Kota Balikpapan semakin mendekati kenyataan. Mulai bulan ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim menjadwalkan pemasangan kamera pemantau (CCTV) di jalan-jalan utama.

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Pada tahap awal, Ditlantas akan memasang  6 CCTV di tiga persimpangan jalan utama. Yakni simpang Balikpapan Plaza, Lapangan Merdeka, dan simpang MT Haryono tugu Beruang Madu. Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Singgamata mengatakan  penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement- ETLE) di Balikpapan telah mendapat dukungan berbagai pihak. Terutama Pemerintah Kota Balikpapan. "Berikutnya akan kami kembangkan di setiap daerah," jelasnya. Meski begitu. Ditlantas belum dapat memastikan pelaksanaan tilang elektronik. Hal ini karena sistem yang dikenakan memerlukan biaya tinggi. Singgamata mengatakan, jika anggaran dari pusat sudah turun, maka dalam waktu tiga bulan penerapan tilang elektronik bisa dilakukan. "Tentunya nanti kalau hasilnya signifikan membangun budaya tertib lalu lintas, saya yakin semua pihak akan mendukung," tambahnya. CCTV tilang elektronik memiliki kemampuan merekam segala bentuk pelanggaran lalu lintas. Kamera yang digunakan bisa menangkap gambar pengendara yang tidak menggunakan helm. Pengendara dengan kecepatan tinggi yang melebihi batas kecepatan, melanggar marka, menerobos lampu merah, tidak menggunakan seatbelt. Atau menggunakan ponsel saat berkendara. "Nah, itu jenis-jenis yang pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan semua. Makanya nanti dengan kamera ini mudah-mudahan walaupun tidak ada petugas masyarakat lebih sadar," jelasnya. Mereka yang melanggar seperti disebutkan Dirlantas akan dijerat dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal yang harus dibayarkan pengendara jika melanggar adalah sebagai berikut: Tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) denda Rp 250 ribu. Tidak menggunakan sabuk pengaman, denda Rp 250 ribu atau kurungan. Melanggar rambu dan marka jalan denda Rp 500 ribu atau kurungan, menerobos lampu merah denda Rp 500 ribu atau kurungan dan berkendara sambil bermain HP didenda Rp 750 ribu atau kurungan badan.

MEKANISME PENILANGAN

Pengendara yang melanggar lalu lintas akan dikenakan surat tilang. Petugas tidak akan memberikan surat tilang secara langsung kepada pelanggar, melainkan dikirim ke alamat yang tercantum. Apabila kendaraan tersebut bukan miliknya, maka sistem secara otomatis memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemilik kendaraan akan membayar denda ketika mereka memperpanjang STNK atau pajak tahunan. Selain dapat merekam nopol kendaraan, CCTV ETLE juga mampu merekam wajah pengendara. Hal ini berguna mengidentifikasi jika kendaraan tersebut digunakan selain pemilik kendaraan tersebut. Sistem pengenalan wajah akan mengidentifikasi pengendara. Dari identitas kendaraan itu, pemilik kendaraan akan diberikan surat pemberitahuan adanya pelanggaran itu. Apabila ada sanggahan, pemilik kendaraan juga bisa melakukan pembelaan di persidangan. (bom/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: