Rebut Kunci Motor, Dibawa Kabur dan Dijual ke Penadah di Penajam
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Aksi tindak pidana pencurian motor masih terus terjadi. Kali ini, seorang pemuda warga Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, diringkus jajaran Polsek Balikpapan Barat lantaran mencuri sepeda motor milik tukang ojek.
Adalah AM (20), pemuda yang nekat melarikan motor itu pada Senin (1/2/2021) lalu, di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Baru Ulu. Saat itu AM mengincar sebuah kunci sepeda motor yang dipegang oleh anak kecil. Seketika, ia langsung merebut dari tangan mungilnya itu. "Modusnya cukup nekat. Pelaku ini berani karena kejadiannya pada saat kunci motor ini dipakai mainan di teras rumah oleh anaknya yang punya motor," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Jumat (5/2/2021). Usai merampas kunci sepeda motor tersebut, AM kemudian langsung melarikan sebuah sepeda motor jenis matik berwarna merah. Lanjut Kombes Pol Turmudi, merespons tindakan tersebut, anak kecil itu berteriak dan membuat korban selaku pemilik kendaraan keluar rumah. Namun sial, motor sudah dibawa kabur oleh AM. "Akibat kejadian tersebut, korban merugi hingga Rp 21 juta dan melaporkannya kepada Polsek Balikpapan Barat," jelas Kapolresta Balikpapan. Sementara itu, motor yang berhasil dibawa kabur tersebut, berhasil dijual oleh AM di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) dengan harga Rp 1,5 juta kepada seorang penadah berinisial DM (22). "Setelah diketahui identitas tersangka, kemudian dilakukan penyelidikan. Lalu beberapa hari, terlapor dapat diamankan oleh anggota Penajam Paser Utara," tambahnya. Di mana AM diringkus bersama DM, untuk kemudian digelandang ke Polsek Balikpapan Barat demi melanjutkan proses hukum. "Sekarang diamankan di Polsek (Balikpapan) Barat. Ketangkapnya di Sepaku, PPU. Dilaporkan tanggal 1, tanggal 2 sudah diungkap," tegasnya. Sementara itu dari pengakuan AM, dirinya nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor ini lantaran sudah tidak memiliki uang lagi. "Enggak ada uang lagi sudah. Buat beli minuman. Narkoba enggak pak," ujarnya. AM pun mengaku jika aksinya mencuri motor ini baru kali pertama dilakukan. "Baru pak, baru kali ini," tegasnya. Sementara itu, DM yang diduga sebagai penadah mengaku dirinya mengenal AM dari temannya. Saat itu sang teman menawarkan sepeda motor yang dikuasai oleh AM. "Saya enggak kenal sama dia pak, saya dikasih tahu sama teman saya. Katanya dia (AM) mau jual motornya. Saya juga lagi butuh kendaraan," ujar DM. Awalnya, AM hendak menjual sepeda motor hasil curiannya sebesar Rp 4 juta. Namun karena ingin cepat terjual, AM dan DM pun sepakat dengan harga Rp 1,5 juta. "Awalnya dia nawarin Rp 4 juta. Saya nego-nego dan deal-nya Rp 1,5 juta saja," jelasnya. Atas perbuatannya, AM terancam pidana penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP paling lama 5 tahun kurungan penjara. Sementara DM disangkakan pasal 364 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun. (bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: