Pemkab-UMKM Saling Pengertian, Bahu Membahu Melawan COVID-19

Pemkab-UMKM Saling Pengertian, Bahu Membahu Melawan COVID-19

Kukar, nomorsatukaltim.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kukar resmi berjalan. Salah satu poin dalam PPKM, sesuai surat edaran bupati adalah pembatasan aktivitas UMKM.

Seperti pasar, rumah makan, angkringan, kafe, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan Malam (THM). Semua dibatasi hanya sampai pukul 21.00 Wita. Namun ada pengecualian. Yakni tambahan operasi selama dua jam lebih lama. Hingga pukul 23.00 malam. Dengan syarat mengantongi persetujuan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kukar. Sebagai role model tempat melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. "Sudah kami sepakati, nanti akan diundang dan dipastikan kesiapannya," jelas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono. Jadi role model tentu harus bisa memastikan ketentuan-ketentuan yang diminta oleh Pemkab. Mulai dari memastikan pengunjung taat 3M. Pengunjung tidak melebihi 50 persen kapasitas maksimal. Penambahan itu termasuk reward oleh pemkab. Namun ada juga punishment. Jika terdapat pelanggaran. Sanksi tegas sudah menanti. Apalagi bagi yang sudah ditetapkan sebagai role model. "Akan ada sanksi teguran lisan, tertulis sampai penutupan sementara," jelasnya. Soal ini tidak ada kesenjangan usaha katanya. Malah diharapkan menjadi tantangan bagi pelaku UMKM. Bagaimana mampu menghadirkan keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung di tengah masa pandemi COVID-19. "Kompetisi yang sehat untuk masyarakat (pelaku UMKM)," pungkas Sunggono. Sementara itu, salah satu pelaku UMKM di Kukar, Akbar Haka menyambut baik. Tentunya ini sebagai jalan tengah dan win-win solution kedua pihak. Yakni pemerintah dan pelaku UMKM. "Kalau saya menyambut baik demi memutus mata rantai, karena saat ini (kasus) meningkat tajam," ungkap Akbar. Menurutnya saat ini hanya ada dua pilihan. Memastikan seluruh kegiatan sosial dan ekonomi berjalan dengan Prokes COVID-19. Atau dibiarkan longgar hingga kasus melebihi batas yang berujung lockdown total. "Efeknya baik untuk masyarakat dan pelaku UMKM dan pemerintah," tutupnya. Di lapangan, sosialisasi dan edukasi kepada pedagang juga gencar dilakukan. Di kawasan Pasar Seni Tenggarong misalnya. Sejumlah pedagang  dibina meminimalisasi terjadinya pelanggaran prokes. Memang tidak bisa dipungkiri. Kafe maupun warung makan di kawasan tersebut terbilang banyak peminatnya. Euforianya sangat terasa, setelah sekian lama kawasan Pasar Seni Tenggarong seakan mati suri. Tidak ada geliat apapun disana. Apalagi disana menawarkan suasana yang pas bagi kalangan milenial untuk kongkow. "Tadi ada kesepakatan mereka untuk lebih aktif lagi dalam menerapkan prokes," jelas Kasatpol PP Kukar Fida Hurasani. Karena diketahui, dimasa PPKM selama dua pekan, Pemkab dipastikan bersikap tegas. "Kalau tidak (mengindahkan) keberadaan mereka (pelaku UMKM) bisa terancam sanksi penutupan," tambah Fida lagi. Apalagi Dinas Kesehatan (Diskes) Kukar sudah merilis perkembangan kasus COVID-19 di Kukar. Per Rabu (27/1/2021) kasus penambahan mencapai 149 pasien. Tidak sebanding dengan kasus penambahan kesembuhan sebanyak 30 orang saja. Mereka pun bakal terus dibina,  Dinas Koperasi dan UMKM Kukar. Serta Dinas Kesehatan (Diskes) Kukar. Karena memang diakui, keberadaan sektor UMKM cukup membantu adanya perputaran ekonomi di Kukar. Khususnya pertumbuhan ekonomi kreatif yang ada di Kukar. (mrf/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: