Hari ke-1 Rapid Test Jalur Darat Balikpapan, Satu Pelintas Menolak Di-Rapid

Hari ke-1 Rapid Test Jalur Darat Balikpapan, Satu Pelintas Menolak Di-Rapid

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Hari pertama operasional posko rapid test antigen di jalur darat diwarnai penolakan warga yang datang dari luar kota. Tak semua pengendara yang melintas setuju diperiksa kesehatannya.

Seperti yang dialami seorang warga Samarinda. Yang menolak di-rapid oleh petugas kesehatan yang mengenakan baju hazmat. Saat tiba di posko kilometer 13, Balikpapan Utara, Senin (25/1/2021). Warga yang tidak ingin menyebutkan namanya itu, berjalan menuju mobilnya dan menghindari petugas. Diketahui wanita paruh baya itu datang ke Balikpapan bersama empat orang lainnya. Salah satu pihak keluarga, Haji Enong, yang juga warga Samarinda, mengaku saudarinya itu takut di-rapid. Sementara dia sendiri sudah melakukan rapid test dengan hasil negatif. Ketakutan warga juga berdasar pada risiko hasil tes. Jika reaktif, maka mereka tidak diperkenankan memasuki Balikpapan dan disuruh pulang. "Iya kita ke Balikpapan mau menghadiri pernikahan keluarga," katanya. Selain rapid test antigen, petugas gabungan yang terdiri dari tenaga kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), aparat Polri dan TNI juga melakukan penegakan protokol kesehatan (prokes). Beberapa orang yang tidak mengenakan masker dikenai sanksi denda. Sebagian lagi harus menjalani sanksi melakukan push up di hadapan para petugas. Dasar hukum dari penerapan posko yakni Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 01 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Serta Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/142/Pem Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Balikpapan. Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang tak lain Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menegaskan, ancaman bagi warga luar daerah yang menolak di-rapid harus kembali ke kota asalnya. "Kalau menolak ya kembali, tidak boleh masuk ke Balikpapan," tegasnya. Ia menyebut pihaknya sudah mendata nama-nama yang terjaring petugas di posko. Jika ada yang ditemukan reaktif, daftar nama itu akan dilanjutkan ke satgas di daerah masing-masing untuk ditindaklanjuti. "Iya harus kembali. Karena kita tidak tahu dia dalam posisi apa (reaktif atau non-reaktif)," katanya. Ia menjelaskan proses rapid test antigen hanya memerlukan waktu singkat. Yakni hanya 30 menit. Jika hasilnya non-reaktif, maka warga luar daerah bisa melanjutkan perjalanannya. Terkait adanya penolakan, pihaknya menyebut sudah memberikan edukasi kepada yang bersangkutan. "Mudah-mudahan kita bisa menekan kembali angka yang terkonfirmasi positif. Karena situasinya sudah darurat. Balikpapan itu 11 rumah sakit sudah penuh semua," ungkapnya. Ia menyebut awalnya sebagian pasien terkonfirmasi positif di Balikpapan adalah para pendatang dari jalur udara, darat maupun laut. Tapi menurutnya, saat ini kedatangan orang dari jalur udara sudah teratur disertai dokumen pendukung non-reaktif antigen. Sementara dua jalur lainnya belum menerapkan hal serupa. "Makanya kita mulainya seperti sekarang walaupun tidak semuanya kita lakukan. Secara acak, karena personel juga terbatas," ungkapnya. "Sebenarnya untuk mengedukasi masyarakat," tambahnya. Selain di kilometer 13, ia juga menyebut satgas mendirikan posko serupa di daerah Teritip, Balikpapan Timur, jalan poros Samboja-Balikpapan. Masing-masing posko disiapkan 100 alat rapid test antigen. "Karena (posko) sampai tanggal 29 Januari, kita juga akan bergerak ke pelabuhan feri, terminal, dan beberapa tempat, termasuk juga di kafe-kafe," imbuhnya. (fey/ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: