Ketua PN Sangatta Berganti, Sidang Narkoba dan Kekerasan Anak Mendominasi

Ketua PN Sangatta Berganti, Sidang Narkoba dan Kekerasan Anak Mendominasi

Kutim, nomorsatukaltim.com – Tampuk pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta kini diemban Yulanto Prafifto Utomo. Diungkapkan, dalam proses peradilan di Kutai Timur (Kutim), kasus narkoba dan kekerasan terhadap anak begitu menonjol.

Sebagai Ketua PN Sangatta baru, dirinya memastikan amanah ini harus diemban sebaik-baiknya. Dirinya berupaya keras untuk dapat menjalankannya dengan adil dan baik “Adanya pelantikan dan serah terima ketua PN Sangatta, merupakan amanah yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ungkap Yulanto. Prosesi pengambilan sumpah jabatan berjalan bersama dengan 7 kepala PN lainnya di Kaltim. Pelantikan pun langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Sutoyo, SH, MH di Hotel Aston, Samarinda, Senin (18/1/2021) pekan lalu. Posisi Yulanto sebagai ketua PN Sangatta adalah menggantikan ketua sebelumnya, Rahmat Sanjaya. Adapun Yulanto, sebelumnya merupakan Wakil Ketua PN Sangatta. Kemudian, ia juga berupaya untuk mempertahankan torehan prestasi sebelumnya. Serta meningkatkan apa yang belum tercapai selama ini. Agar terwujud badan peradilan yang agung. “Prestasi yang telah dicapai pak Rahmat Sanjaya sebagai ketua PN Sangatta sebelumnya akan kami pertahankan. Tujuannya tak lain untuk mencapai visi misi Mahkamah Agung,” tuturnya. Dirinya mengungkapkan, selama ini di Kutim kasus peradilan yang sering ditangani PN Sangatta adalah narkoba. Baru diikuti oleh kasus kekerasan terhadap anak. Kasus pidana sendiri jika dirata-rata tiap tahun mencapai 300 kasus. “Seperti 2020 kemarin saja ada 340 kasus pidana. Sedangkan perdata lebih banyak bisa mencapai 400 kasus lebih,” katanya. Untuk kasus perdata didominasi kasus gugatan lahan. Terutama berkaitan dengan lahan pertanian dan kebun masyarakat yang tumpang tindih dengan izin perusahaan. Baik tambang maupun perkebunan. “Kami berupaya untuk tetap memberikan proses peradilan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (bct/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: