IRT di Balikpapan Jual Beli Uang Palsu via Facebook
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Peredaran uang palsu semakin masif. Tak perlu lagi memiliki peralatan canggih, cukup membelinya lewat internet. Seperti yang dilakukan ST (44), ibu rumah tangga (IRT) warga Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Ia diringkus di rumahnya, lantaran telah mengedarkan uang palsu di Balikpapan, Jumat (16/1/2021) lalu.
Berbeda dengan kasus lainnya, ST bukanlah produsen uang palsu tersebut. Sehingga dia tidak memiliki peralatan tertentu yang bisa mencetak uang. Namun, ia mendapatkan uang palsu tersebut melalui Facebook dan membelinya dari orang yang tak ia kenal. "Jadi pelaku ini beli uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 5 juta. Dibeli dengan harga Rp 1 juta," ujar Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Jumat (22/1/2021). Kemudian, perempuan yang berprofesi sebagai IRT tersebut menerima uang palsu yang dikirim menggunakan paket, dan ia coba menggunakannya untuk bertransaksi di sejumlah tempat. "Dari uang yang diperoleh, ada yang sudah dibelanjakan oleh pelaku ini. Jadi untuk pembelian lauk pauk sekitar Rp 300 ribu," jelasnya. Dari transaksi itu, ST menerima kembalian sebanyak Rp 159 ribu. Tidak hanya itu, ST pun sempat mengedarkan uang tersebut dengan menjualnya kembali kepada orang lain melalui situs daring. Berkat perbuatannya, ia digelandang ke Makopolsek Utara beserta sejumlah barang bukti, seperti lembaran uang palsu dan kotak bekas pengiriman uang palsu tersebut. Kini, ST dihadapkan dengan jeruji besi demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan Pasal 245 KUHP mengenai uang palsu. "Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang yang diketahui bahwa itu palsu. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambah Kasat Reskrim Polresta Balikpapan. Sementara itu mengenai peredaran uang palsu di wilayah hukum Balikpapan, Agus Arif mengaku sudah beberapa kali terjadi. Hanya saja, masyarakat yang melapor bisa dihitung dengan jari. "Ada sekitar dua atau tiga LP (laporan), tapi kasus ini sebenarnya cukup banyak. Hanya saja korban banyak yang ikhlas dari pada melaporkannya," ujarnya. Ia pun meminta masyarakat, khususnya para pedagang untuk lebih meningkatkan kewaspadaannya saat menerima uang dengan pecahan Rp 100 ribu. "Kalau dirasa mencurigakan terhadap pecahan Rp 100 ribu, sebaiknya ditolak. Ditingkatkan kewaspadaannya," jelasnya. ST yang hanya bisa tertunduk malu pun mengaku, dirinya sudah dua kali membeli uang palsu ini kepada seseorang yang disebutnya berada di pulau Jawa. Yang pertama, ia mengakui membeli uang palsu sebesar Rp 2,5 juta seharga Rp 750 ribu pada September 2020. Sementara yang kedua, yakni di Desember 2020, ia membeli uang palsu sebanyak Rp 5 juta seharga Rp 1 juta. "Sudah dua kali pak," ujarnya singkat sambil menuju sel tahanan. ST juga mengaku, uang palsu Rp 5 juta yang ia beli sempat dijual ke beberapa orang di Balikpapan, dengan nominal uang palsu Rp 500 ribu dijual Rp 150 ribu. "Ada tiga orang yang beli sama saya," tambah ST. Atas pengakuan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan pun akan mencoba mencari, siapa saja pihak-pihak yang telah melakukan jual beli uang palsu dari ST ini. "Pastinya kita akan gali terus keterangan dari pelaku ini. Siapa saja yang sudah jual beli uang palsu ini. Artinya dia ikut menyebarluaskan uang palsu juga," tutupnya. (bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: