Konsultan Proyek Pasar Baqa Terjerat Rasuah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda unjuk gigi. Dua tersangka rasuah ditahan. Keduanya merupakan pengembangan dari dua kasus berbeda yang ditangani Korps Adhyaksa.
nomorsatukaltim.com - TERSANGKA pertama merupakan hasil pengembangan perkara pembangunan Pasar Baqa di Kecamatan Samarinda Seberang, medio 2014-2015. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda, Johanes Siregar ketika dikonfirmasi media ini, Jumat (22/1/2021). "Kejaksaan Samarinda melakukan upaya pro justitia pertama dengan tersangka berinisial AP, sebagai calon terdakwa dari hasil pengembangan perkara sebelumnya," tutur Johanes. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pembangunan Pasar Baqa telah menjerat mantan Kepala Dinas (Kadis) Pasar Samarinda, Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian Said Syahruzzaman selaku kontraktor, dan Miftachul Choir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, ketiga terpidana itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Untuk terpidana Sulaiman Sade, dia dijatuhi hukuman pidana oleh majelis hakim berupa 8 tahun kurungan penjara. Sade juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Sade juga dikenakan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 1.107.111.200. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Kemudian terpidana Said Syahruzzaman divonis penjara selama 9 tahun, serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian diwajibkan membayar UP senilai Rp 3.735.997.571,25 subsider 3 tahun penjara. Sementara terpidana Miftahul Khoir, dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan, dan membayar UP senilai Rp 116.431.220 subsider 1 tahun. Johanes melanjutkan, kalau penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejari Samarinda. "Tersangka diketahui berperan sebagai konsultan pengawas pembangunan (Pasar Baqa)," imbuhnya. Dijelaskannya, tersangka yang diketahui berinisial AP itu telah memenuhi minimum alat bukti. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. "Sekarang kita sedang melaksanakan tahap dua dari penyidik ke JPU," kata Johanes. Sembari menunggu waktu persidangannya, kata Johanes lagi, tersangka AP telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda. Sebelum dititipkan, tersangka AP terlebih dulu melakukan pemeriksaan klinis. Tentu hal ini wajib dilakukan, mengingat wabah COVID-19 yang terus meradang. "Kalau dengan peranannya sudah dijelaskan. Yang pasti ada hubungan dengan pokok perkara selaku konsultan yang seharusnya mengawasi pekerjaan tersebut. Nanti majelis yang akan menentukan pidananya diminta pertanggungjawaban secara hukum. Yang jelas kerugian sebelumnya mencapai Rp 5,1 miliar," bebernya. Selain perkara rasuah Pasar Baqa, Johanes juga menyampaikan perkara kedua di hadapan awak media. Ia juga menyampaikan perkembangan terbaru kasus rasuah dana hibah persiapan kontingen Pekan Olahraga Penyandang Cacat (PORPC) di Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XIV Riau 2012, yang menetapkan tersangka baru berinisial S. Tersangka S diketahui menjabat di National Paralympic Committee (NPC). "Dan oleh majelis di Pengadilan Tinggi Samarinda, putusan amarnya memerintahkan agar jaksa Samarinda melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Samarinda," tegasnya. Untuk diketahui, untuk perkara rasuah ini, tim penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar. "Di pengadilan negeri sudah putusan, satu tahun. Dan di pengadilan tinggi dinaikkan menjadi satu tahun enam bulan," pungkasnya. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: