Meski Sudah Ada Vaksin, Pandemi COVID-19 Belum Usai

Meski Sudah Ada Vaksin, Pandemi COVID-19 Belum Usai

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Jika tidak ada perubahan, vaksinasi COVID-19 akan dilakukan beberapa hari di seluruh Indonesia. Di Kalimantan Timur, setidaknya 25 ribu kelompok prioritas akan memperoleh suntikan kekebalan. Tapi, kita tak boleh senang dulu. Meski sudah ada vaksin, pandemi diperkirakan masih akan mewabah.

Puncak penyebarannya, bahkan diprediksi akan terjadi pertengahan tahun ini. Pakar Epidemiologi Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono mengatakan, perkiraan itu berdasarkan statistik transmisi dan kecepatan penularan. “Kalau tidak melakukan penanganan secara serius, kemungkinan akan terus sampai 2021. Pertengahan atau awal semester pertama baru sampai puncaknya,” kata Pandu Riono, Senin (4/1/2021). Selama ini, Pandu menilai penanggulangan wabah COVID-19 oleh tim Satgas nasional dinilai lamban. Sehingga situasi pandemi semakin memburuk. Ia menyarankan pemerintah serius menurunkan kasus COVID-19 yang semakin melonjak. Salah satunya dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara menyeluruh. "PSBB harus segera mungkin, jangan ragu lagi untuk memutuskan pengetatan," tambahnya. Pembatasan sosial harus kembali diterapkan. Bila perlu, lebih tegas dan disiplin. Mengingat, saat ini kondisi pandemi semakin memburuk. Kasus terus meningkat, hospitalisasi naik, rumah sakit mulai penuh, tenaga kesehatan kewalahan, dan jumlah korban meninggal terus bertambah. Pandu menyebut beberapa negara yang berhasil menurunkan tingkat penyebaran virus. Dengan melakukan PSBB alias lockdown yang ketat. Di antaranya Tiongkok, Thailand, dan Australia. "Kisah penghuni Wuhan saat karantina kota atau lockdown, mencekam. Kini berbuah manis, kehidupan kota itu kembali normal. Pandemi terkendali tanpa vaksin," ucapnya. Total kasus positif COVID-19 di Indonesia, kini telah mencapai 788.402. Dengan angka kesembuhan sebanyak 652.513. Dan meninggal sudah mencapai 23.296 orang. Sementara di Kaltim angka konfirmasi positif mencapai 375 kasus pada Rabu (6/1). Penderita didominasi dari wilayah Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda. Dengan penambahan itu, total kasus corona kini sudah mencapai 28.733. Sebanyak 23.990 kasus dinyatakan sembuh. Jumlah pasien yang menjalani perawatan sebanyak 3.961 orang. Dan pasien meninggal karena virus ini sudah mencapai 782 orang. Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltim, dr Swandari Paramita menyatakan, penyebaran virus memang semakin masif sejak terjadi transmisi lokal. Virus semakin mudah menyebar dan siapa pun rentan tertular. Tak ada yang bisa dilakukan selain menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Memakai masker, mencuci tangan, dan yang paling penting menghindari kerumunan. Sambil menunggu proses imunisasi vaksin yang akan dilakukan. Melihat kurva penularan yang masih menanjak, diperkirakan awal 2022 baru teratasi. Itu pun, jika Indonesia berhasil menanggulangi penyebaran virus ini. "Tahun ini, masih akan melonjak kurvanya. Apakah 2022 akan melandai? Kita akan lihat setelah proses vaksinasi nanti," pungkasnya.

PEMBATASAN JAWA-BALI

Petang kemarin, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah akan membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  Seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali akan diberlakukan mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. “Pandemi ini telah menguras waktu dan tenaga para tenaga kesehatan kita. Saya tahu mereka letih. Mari kita bantu, lindungi dan jaga mereka dengan mengurangi mobilitas dalam dua minggu ini, mulai tanggal 11 Januari,” tulis Jokowi di akun media sosialnya. Keputusan PSBB sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. "Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali, karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2021). "Oleh karena itu, pemerintah membuat kriteria terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan ini sesuai dengan UU yang dilengkapi PP 21 Tahun 2020, di mana mekanisme pembatasan tersebut. Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan, tetapi pembatasan," ujar Airlangga. Dalam mengambil kebijakan ini, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah melihat data perkembangan penanganan corona, seperti zona risiko penularan virus, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU. Selain itu, pemerintah juga melihat kasus aktif yang saat ini telah mencapai 14,2 persen. Menurut Airlangga, pembatasan sosial di provinsi, kabupaten, atau kota harus memenuhi parameter terkait penanganan COVID-19. Parameter tersebut antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen. Selanjutnya, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen. Pembatasan kegiatan masyarakat ini antara lain membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen, belajar dilakukan secara daring, jam operasional pusat perbelanjaan hingga jam operasi moda transportasi. (krv/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: