Pelanggar Prokes Terancam Denda Rp 50 Juta
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Bukan cuma kerja sosial atau denda ratusan ribu, Balikpapan kini tengah merancang denda Rp 50 juta bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Soal besaran denda ini masih menjadi bahan pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan. Wakil rakyat tengah membahas besaran denda itu dalam Rancangan Perda Protokol Kesehatan. Sanksi puluhan juta itu merupakan hukuman maksimal. Dikenakan jika seseorang atau suatu kelompok melanggar prokes, melampaui pembatasan sosial seperti tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, serta menghalang-halangi penegakan dan penanganan protokol COVID-19. Anggota Bapemperda Syukri Wahid, mengatakan rancangan beleid ini akan memasukkan unsur-unsur Perwali 23/2020, terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19. Selama ini, Perwali mengatur sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker, dapat didenda Rp 100 ribu. Sementara di daerah lain seperti Jawa Timur (Jatim) dendanya Rp 500 ribu. Di Penajam Paser Utara (PPU), lebih besar lagi yakni Rp 1 juta. "Selama ini kan tidak pakai masker (masa) didenda Rp 50 juta kan tidak mungkin. Nanti kita buat (rancangan) alasannya," katanya. Sejak awal, beleid itu rencananya masuk dalam revisi Perda yang sudah ada, yakni revisi Perda Tribum atau Ketertiban Umum. Menurutnya, baik pemkot dan legislatif sudah sepakat pembahasan perda prokes masuk dalam revisi perda tersebut. "Konsekuensi pelanggaran-pelanggaran yang diatur di sini adalah melanggar ketertiban umum," katanya. Jika tak ada aral melintang, revisi perda tribum selesai dalam waktu dekat. Perkiraannya selesai di awal tahun 2021. "Awal Januari akan kita tuntaskan," imbuhnya. Berbeda dengan Balikpapan, Gubernur Kalimantan Timur telah mengeluarkan Pergub Nomor 48/2020 yang memberikan sanksi denda terbesar Rp 1 juta rupiah. Denda itupun hanya diberikan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara kegiatan, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi denda diberikan setelah pelanggar prokes mendapat teguran lisan dan teguran tertulis. Setelah dua kali melanggar, baru diterapkan sanksi denda, sesuai dengan Pasal 10 ayat 7. Pergub yang dikeluarkan Agustus itu juga mencantumkan sanksi berikutnya berupa penghentian sementara kegiatan, dan terakhir pencabutan izin usaha. (ryn/yos)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: