3 Perda Retribusi Lolos, Pungutan Rakyat Makin Banyak
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur meloloskan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang bakal menekan dunia usaha. Ketiganya sudah menjadi Perda dan bakal diterapkan tahun depan.
Tiga aturan baru itu ialah Perda 1/2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda 2/2012 tentang Retribusi Jasa usaha. Terakhir Perda 3/2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang mengatakan pengesahan perda tersebut bisa menjadi antisipasi penurunan pendapatan daerah karena berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH). “Saya optimistis dengan Perda itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan ada peningkatan,” katanya, Selasa (15/12/2020). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini menyebutkan, dengan disahkannya tiga rertibusi dan objek baru yang berpotensi dapat mendongkrak PAD. Retribusi Jasa Umum yang dimaksud dalam aturan itu menyasar pada pelayanan kesehatan, penggantian biaya cetak peta, pelayanan pendidikan, pengujian kendaraan bermotor di atas air, dan pelayanan tera atau tera ulang. Lalu objek pada Perda Nomor 2/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yakni retribusi pemakaian kekayaan daerah, tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa, retribusi penjualan produksi usaha daerah, dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Terakhir, objek dalam Perda Nomor 3/2012 yakni, retribusi izin trayek dan retribusi izin usaha perikanan. Veradiana mengaku sudah melakukan pengecekan langsung salah satu objek yang dinilai dapat mengangkat PAD dari sektor pelabuhan. “Kami sudah lihat ke lapangan langsung, yaitu dari pelabuhan. Selama inikan dari Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Balikpapan itukan bocor, dalam artian dari tambat saja mereka tidak banyak menyumbang,” bebernya. Sehingga, menurut Veridiana dengan kondisi dermaga yang tak layak, banyak kapal tambat ke dermaga swasta. “Kebetulan PABD 2021 sudah kita anggarkan dan nanti sudah bisa kita tertibkan untuk kapal-kapal tambat turun di PPI Balikpapan untuk menambah pendapatan kita,” ungkapnya. Dengan disahkan tiga raperda pada Paripurna DPRD Kaltim ke-37 pada Senin (15/12/2020), Veridiana pun semakin yakin PAD Kaltim dari sektor retribusi diproyeksikan meningkat. “Kalau dari DBH kita masih melihat ada perubahan UU No 23 tahun 2019, tentang minerba yang izinya ditarik ke pusat. Sementara Kaltim mengandalkan DBH-nya dari Minerba terutama Batu Bara,” ujarnya. Di tempat terpisah, Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Baharuddin Demmu, berharap ada perbaikan fasilitas dan layanan kepada para pelaku usaha. “Kami berharap di tengah pandemi seperti ini pemerintah yang mencari pendapatan baru, juga meningkatkan pelayanan untuk pelaku usaha,” harapnya. Lebih lanjut, pria yang akrab dipanggil Demmu ini juga menerangkan, PAD yang paling tinggi di Kaltim berasal dari pajak kendaraan dan sudah berjalan dengan baik. Namun, disisi lain, retribusi sektor perikanan belum berjalan dengan baik. “Makanya untuk sektor yang lain seperti perikanan, peternakan, perkebunan, dan pertanian itu kan ada hal-hal yang memang harus dipungut atau mendapatkan retribusi. Dan selama ini memang kan belum digarap,” terangnya. Demmu pun berharap, ketiga raperda yang sudah disahkan menjadi perda ini akan dapat membantu sektor-sektor usaha secara maksimal. “Dengan satu catatan, pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik dan fasilitas yang baik,” harapnya. Sutomo Jabir dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menambahkan, saat ini perda tersebut telah sampai di Kemendagri untuk dilakukan koordinasikan dengan Kementerian Keuangan. “Sudah saya tanyakan juga itu masih dikoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Karena, masalah retribusi itu terkait dengan Kementerian Keuangan juga,” tambahnya. Menurut Jabir, retribusi akan dijalankan setelah mendapat persetujuan Kemendagri. “Perangkat daerah sudah siap untuk memungut,” pungkasnya. (tor/yos)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: