Besok, Penetapan Hasil

Besok, Penetapan Hasil

Rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan telah selesai. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau akan menggelar rapat pleno penetapan hasil perolehan suara. Diagendakan pada 16 Desember 2020.

Data Sirekap KPU RI sekira pukul 20.29 Wita, pasangan calon 02 Sri Juniarsih-Gamalis dengan perolehan suara 53.275, unggul dari pasangan calon 01 Seri Marawiah-Agus Tantomo 38.710. Dari data tersebut baru 4 kecamatan yang 100 persen masuk, yakni Kelay, Tabalar, Batu Putih dan Biatan. (selengkapnya lihat grafis) Ketua KPU Berau Budi Harianto mengatakan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 13 kecamatan sudah selesai melakukan rekapitulasi. Bahkan, logistik pemilu sudah dilakukan pergeseran ke Sekretariat KPU Berau. "Kalau tidak salah, terakhir mengembalikan logistik Kecamatan Tanjung Redeb," ujarnya kepada Disway Berau, Senin (14/12). Lanjut Budi, rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak mengalami kendala. Tidak ada saksi yang keberatan, apalagi sampai tidak menandatangani hasil akumulasi perhitungan suara. Sehingga, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor Nomor 5/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, selanjutnya akan dilakukan pleno penetapan hasil perolehan suara tingkat kabupaten pada 16 Desember besok. "Mudah-mudahan bisa cepat selesai, tanpa ada kendala," jelasnya. Meski pleno sudah dilakukan di tingkat kabupaten, tegas Budi, masih ada tahapan lain. Sehingga, pihaknya belum bisa menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada Berau. Sebab, bisa saja salah satu pihak dari paslon mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu sah, sebagai bagian dari tahapan pemilu. Dan tentunya, gugatan yang dilakukan harus disertai bukti yang kuat. "Apakah gugatan terbukti atau tidak, MK yang putuskan. Jadi kita tunggu saja selesai semua tahapan," terangnya. Ketika disinggung persentase pemilih di Pilkada 2020? Budi mengatakan, partisipasi masyarakat Berau dalam menyalurkan hak pilih, cukup luar biasa. Meski target 77,5 persen yang ditetapkan KPU RI tidak tercapai. Suara masyarakat yang menyalurkan hak pilihnya di kontestasi pilkada 2020 sekira 68 persen dari total DPT dan DPTB. Jumlah itu, lebih baik dari pilkada 2015 yang hanya 65 persen. Tidak tercapainya target nasional dikarenakan pandemik COVID-19 yang belum sepenuhnya terkendali, khususnya di Kabupaten Berau. "Saya kira jumlah 68 persen sudah cukup besar meski diselenggarakan di tengah pandemik. Artinya, animo masyarakat di pilkada kali ini cukup tinggi," tutupnya. Sebelumnya, Budi Harianto menyampaikan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5/2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada, pengumuman hasil penghitungan suara TPS akan dilaksanakan melalui laman KPU pada 9-15 Desember 2020. Pengumuman hasil penghitungan suara per TPS oleh PPS desa/kelurahan dilaksanakan pada 9-15 Desember. Sedangkan penyampaian hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK pada 9-11 Desember. “Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK dilaksanakan pada 10 - 14 Desember. Dan diumumkan sampai 15 Desember,” paparnya. Sementara, untuk rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota diagendakan 13-17 Desember. Sedangkan hasil diumumkan di KPU kabupaten/kota melalui laman KPU Berau pada 13-23 Desember. “Untuk tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur 16-20 Desember. Pengumuman hasil rekapitulasi 16-26 Desember 2020,” jelasnya. Setelah proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, maka tahapan berikutnya ialah penetapan paslon terpilih dengan ketentuan tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan. Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU. Langkah ini sebagai dasar agar tidak terjadi perselisihan hasil pemilihan. “Tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pemilihan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK,” terangnya. Untuk pelantikan paslon terpilih, diakui Budi, tidak ada diatur dalam PKPU.”Belum ada jadwal. Kemungkinan usai penetapan pemenang nanti akan diagendakan,” pungkasnya. */ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: