Tera Awal SPBU Pesisir

Tera Awal SPBU Pesisir

TANJUNG REDEB, DISWAY - Tera awal SPBU daerah pesisir dilakukan Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri Berau. Untuk pertama kali. Tujuannya, menjaga kualitas tertib ukur sebagaimana implementasi Undang-Undang No 8 Tahun 99 tentang perlindungan konsumen.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Industri, Tamin menjelaskan pengawasan dilakukan tiap 3 bulan bersama UPTD Metrologi Legal Berau. Namun untuk Bidukbiduk, Batu Putih, Talisayan, Biatan dan Tabalar, Tamin mengaku SPBU masih baru. Sehingga sebagian ditera awal dan tera ulang. Pada pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM). "Minimal satu kali dalam satu tahun dilaksanakan. Ini mengacu pada UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Disebutkan, semua alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) wajib tera ulang berkala. Agar konsumen tidak dirugikan. Alat ukur dengan liter yang dikeluarkan harus sama,” jelasnya kepada Disway Berau, Selasa (9/12). Tamin mengungkap, SPBU di kawasan Tanjung Redeb kerap melakukan penyimpangan alat ukur. Hanya saja pihaknya belum bisa menutup. Hanya menyegel alat ukurnya. "Jika ditutup akan merugikan banyak masyarakat Berau. Sebab SPBU masih sedikit," tandasnya. Soal teknis tera, Tamin mengaku difokuskan pada mesin pompa dan dispenser bahan bakar SPBU. Diukur menggunakan bejana dengan kapasitas tertentu. Dilakukan minimal 3 kali di mesin pompa. Untuk memastikan tidak adanya kecurangan. Dikatakan, kecurangan dapat dilihat pada nozel yang ditera ulang saat mengeluarkan BBM. Apakah sesuai takaran atau tidak saat mengisi bejana. "Standar batas kesalahan yang diizinkan (BKD), pengisian 20 liter maksimal kurang 60 – 100 mililiter atau 0,5 persen," pungkasnya. (RAP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: