Tetapkan Tiga Tersangka

Tetapkan Tiga Tersangka

TANJUNG REDEB, DISWAY- Perkara dugaan politik uang yang terjadi di Bumi Batiwakkal belum lama ini, terus berproses. Sudah tiga tersangka ditetapkan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Nadirah mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan berkas klarifikasi beberapa orang terkait kasus politik uang ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau, Senin (7/12) malam. Yang pasti, ditegaskan Nadirah, proses kasus dugaan politik uang masih terus berlanjut. Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang terduga pelaku, dan beberapa saksi, hingga penerima uang. "Jadi ada 3 orang yang prosesnya berlanjut hingga ke penyidikan," ungkapnya kepada Disway Berau, Selasa (8/12). Lanjut Nadirah, setelah proses penyidikan di Polres Berau berakhir, maka bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya."Kami serahkan proses itu ke Polres Berau," katanya. Adapun tiga orang yang berproses berjenis kelamin laki-laki, Sigit Wibisono, Anwar, dan Evan. Nama-nama pelaku telah tertuang dalam rilis Bawaslu, yang bertulis kode Formulir A.17, dengan nomor temuan 014/TM/PB/kab/23.05/XII/2020. "Nama-namanya sudah ada kami terbitkan di papan pengumuman Bawaslu dan website resmi kami," ungkapnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian membenarkan, ada tiga orang berkasnya sudah naik dalam tahap penyidikan. Mereka saat ini berstatus tersangka. Proses selanjutnya, penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menindaklanjuti proses hukumnya. Dan pihaknya akan memaksimalkan waktu tersebut. “Kalau persoalan seperti ini, waktunya itu tidak banyak,” katanya. Dalam menentukan bersalah atau tidaknya tersangka masih harus menunggu putusan pengadilan. Namun, ketiga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. “Saat ini masih proses penyidikan, jadi kita tidak tahu salah atau benarnya,” tegasnya. Disebutkannya, aturan yang dilanggar oleh ketiganya dalam Pasal 187 A, ayat (1) yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan. “Sudah jelas toh ancaman hukumannya,” tandasnya. Sementara ditanya bakal adanya tersangka lain, Rido belum dapat memastikannya. Seperti diketahui, Rabu (2/12) lalu, sekira 7 orang diamankan karena diduga membagikan uang di 5 titik. Saat itu juga terjadi penganiayaan terhadap Pengawasan Kelurahan dan Desa (PKD) maupun relawan paslon 02, berkaitan dengan pembagian uang tersebut. Uang yang ditemukan plastik di masing-masing amplop terisi Rp 150-300 ribu, bahkan ditemukan juga contoh surat suara salah satu paslon. MINTA USUT PENDANANYA penetapan 3 tersangka dugaan politik uang di Bumi Batiwakkal harus benar-benar terawasi. Bukan hanya oknum yang memberikan, namun pendananya pun harus diusut. Hal tersebut diungkapkan pengacara dari kantor hukum Bambang Wijayanto, sekaligus tim penasihat hukum paslon 02, Herianto. Kalau berbicara politik uang yang bersifat TSM, harusnya tidak berhenti sampai di pelakunya saja. Tetapi harus dikejar penyandang dana di belakangnya. Menurutnya, dalam proses penyidikan itu sangat mungkin terbuka lebar adanya tersangka lain atau pelaku lain. Dalam hal ini kepolisian bisa menggunakan pasal 55 dan 56 tentang turut serta. “Dalam pasal tersebut ada namanya yang memerintahkan, atau membantu, atau dia membiarkan peristiwa itu terjadi,” ujarnya kepada Disway Berau, Selasa (8/12). “Artinya tidak mungkin dalam kasus politik uang atas kepentingan pasangan calon, yang dibagikan itu uang pelaku sendiri. Pasti ada kepentingan lain di belakang itu,” imbuhnya. Melihat kasus yang terjadi di Kabupaten Berau, tidak mungkin 3 tersangka menggunakan uang pribadinya, meminta masyarakat memilih paslon yang didukungnya. “Itu pasti ada pendananya,” tegasnya. Lanjutnya, dalam teori politik uang itu ada dua jenis. Yang pertama adalah pork barrel politics. Pork barrel politics itu diatur dalam pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Pilkada tentang penyalahgunaan kewenangan dan kegiatan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon. Yang kedua, club goods. Dijelaskannya, club goods itu adalah uang yang sumber dananya dari pribadi. Hal itu pun diatur di dalam pasal 73 Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, kalau di dalam pasal 73 itu harus dikejar. Karena biasanya sumber pendanaannya berasal dari pribadi. Terkait apa yang harus dilakukan, dalam Undang-Undang Pilkada ada dua mekanisme yang ditawarkan. Yang pertama adalah politik uang tunggal atau bisa dibilang secara sporadis. Dan yang kedua adalah secara masif. Jika dalam pelaksanaan politik uang ini terbukti terstruktur, sistematis dan masif, ada ketentuan di dalam pasal 135 A Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016. “Itu disebutkan bahwa Bawaslu Provinsi memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran politik uang yang TSM,” ujarnya. Berdasarkan aturan pasal 135 A, Bawaslu provinsi bisa langsung mendiskualifikasi paslon yang terbukti melakukan TSM, berdasarkan dua alat bukti. Selain itu juga, ada namanya pidana pemilu di pasal 187 A mengenai politik uang. Kalau politik uang tunggal laporannya menggunakan pasal 134 Undang-Undang Pilkada. *fst/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: