Bawaslu Berau Tetapkan 3 Tersangka Politik Uang

Bawaslu Berau Tetapkan 3 Tersangka Politik Uang

TANJUNG REDEB, nomorsatukaltim.com  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau menetapkan tiga orang sebagai tersangka politik uang. Berkas pemeriksaan ketiganya sudah dilimpahkan ke Polres Berau.

Ketua Bawaslu Berau, Nadirah mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 7 orang terduga pelaku, dan beberapa saksi, hingga penerima uang. "Dari hasil pemeriksaan, ada 3 orang yang prosesnya berlanjut hingga ke penyidikan," ungkapnya kepada Disway Berau, Selasa (8/12/2020). Setelah proses penyidikan di Polres Berau berakhir, maka bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya."Kami serahkan proses itu ke Polres Berau," katanya. Adapun tiga orang yang berproses berjenis kelamin laki-laki, Sigit Wibisono, Anwar, dan Evan. Nama-nama pelaku telah tertuang dalam rilis Bawaslu, yang bertulis kode Formulir A.17, dengan nomor temuan 014/TM/PB/kab/23.05/XII/2020. "Nama-namanya sudah ada kami terbitkan di papan pengumuman Bawaslu dan website resmi kami," ungkapnya. Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian mengatakan, penyidik punya waktu 14 hari untuk menindaklanjuti proses hukumnya. Dan pihaknya akan memaksimalkan waktu tersebut. “Kalau persoalan seperti ini, waktunya itu tidak banyak,” katanya. Dalam menentukan bersalah atau tidaknya tersangka masih harus menunggu putusan pengadilan. Namun, ketiga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. “Saat ini masih proses penyidikan, jadi kita tidak tahu salah atau benarnya,” tegasnya. Disebutkannya, aturan yang dilanggar oleh ketiganya dalam Pasal 187 A, ayat (1) yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Ayat (2), pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan. “Sudah jelas toh ancaman hukumannya,” tandasnya. Peristiwa bagi-bagi uang terjadi pekan lalu. Tujuh orang diamankan karena diduga membagikan uang di 5 lokasi. Saat itu juga terjadi penganiayaan terhadap Pengawasan Kelurahan dan Desa (PKD) maupun relawan paslon 02, berkaitan dengan pembagian uang tersebut. Uang yang ditemukan plastik di masing-masing amplop terisi Rp 150-300 ribu, bahkan ditemukan juga contoh surat suara salah satu paslon. (*fst/app/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: