Rapat Ulang UMK Deadlock

Rapat Ulang UMK Deadlock

TANJUNG REDEB, DISWAY - Dewan pengupahan melaksanakan rapat ketiga soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau 2021. Hanya saja rapat berakhir deadlock atau tidak menghasilkan kesepakatan.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Berau bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta beberapa perwakilan serikat buruh, menggelar pertemuan membahas UMK Berau 2021, Selasa (10/11). Hasil notula menyatakan UMK Berau 2021 sama Tahun 2020. Sekretaris Dewan Pengupahan yang juga Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Berau, Juli Mahendra mengungkapkan, rapat ulang dilakukan atas instruksi Pjs Bupati. Namun hingga rapat ketiga, hasilnya deadlock. Makanya, keputusan diserahkan kepada Bupati Berau. Juli menilai, hasil rapat dewan pengupahan seharusnya sudah menjadi ketetapan UMK. Walaupun saat itu serikat pekerja/buruh walk out. Sebab Juli khawatir penentuan UMK ke depan, keputusan melalui rapat dewan pengupahan tidak memiliki kekuatan. Keputusannya bisa digoyang atau diintervensi. “Dewan pengupahan kan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan unsur pemerintah. Dengan adanya rapat ulang begini, bagaimana integritas dewan pengupahan," paparnya. Alotnya keputusan UMK, katanya, karena serikat pekerja ingin menaikan, berbeda dengan Apindo yang mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi sudah ada edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19, UMP 2021 sama dengan UMP 2020. Ditindaklanjuti Dewan Pengupahan Berau. Makanya, Juli mempertanyakan posisi dewan pengupahan yang secara lembaga memiliki kewenangan menentukan besaran upah tingkat kabupaten/kota. “Jika dewan pengupahan tidak memiliki kekuatan, baiknya dibubarkan saja. Ganti dengan formulasi yang lebih efektif.” Sekadar mengingatkan, buruh mendesak UMK 2021 dinaikkan. Disuarakan saat berunjuk rasa di halaman kantor Bupati Berau, Kamis (19/11). Buruh menilai, UMK tahun ini sebesar Rp 3.386.593 hanya mencukupi untuk buruh yang belum menikah. (IKY)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: