Dilaporkan Pelanggaran Administrasi

Dilaporkan Pelanggaran Administrasi

Kontestasi politik di Kabupaten Berau kian memanas. Pasangan calon (Paslon) 01, Seri Marawiah-Agus Tantomo dinilai mencoreng nilai demokrasi. Diduga melakukan praktik politik uang. Bahkan, pergerakan dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Dugaan praktik pilitik uang secara TSM akhirnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Dilaporkan Tim Pemenangan Paslon 02, Sri Juniarsih-Gamalis melalui Bawaslu Berau pukul 17.15 Wita, Senin (7/12), atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Ketua Tim Hukum Paslon 02, Penny Isdhan Tommy didampingi kuasa hukum Sulaiman Sembiring mengatakan, telah melaporkan indikasi praktik politik uang terstruktur, sistematis dan masif, yang diduga dilakukan lawan politik. Yakni, Paslon 01. “Kami sudah menyerahkan berkas laporan ke Bawaslu Berau. 1x24 jam, laporan itu akan diteruskan ke Bawaslu Kaltim,” ujarnya kepada Disway Berau, Senin (7/12). Lanjut Sulaiman, Berkas laporan telah lengkap. Tentu dengan bukti yang akurat dan valid. Sejumlah temuan pelanggaran sejak 2-7 Desember 2020, dengan 21 dugaan kasus, menjadi dasar laporan pelanggaran administrasi pemilu dilayangkan ke Bawaslu. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, serta PKPU Nomor 9/2020 dan Perbawaslu nomor 9/2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pilkada. Apabila paslon melakukan praktik politik uang secara TSM, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai peserta pilkada. Atau didiskualifikasi. “Berkas lengkap, besok (hari ini, Red.) tinggal menyerahkan bukti-bukti saja ke Bawaslu,” ucapnya. Dia berharap, agar Bawaslu Berau hingga Kaltim segera memproses laporan tersebut. Ditindaklanjuti dengan cepat. Sehingga, kasus ini bisa segera masuk persidangan Bawaslu. “Harapan kami, jika terbukti, yah didiskualifikasi. Sesuai amanat undang-undang atau aturan lainnya,” katanya. Sulaiman menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu hingga tuntas. Pengawalan tidak hanya dilakukan di tingkat provinsi. Namun, kata dia hingga pusat. “Itu pasti akan kami tuntaskan. Dan kami pastikan ini akan akan terus berproses,” tegasnya. Ketua Tim Hukum Paslon 01, Bambang Irawan menanggapi santai laporan yang menuding pihaknya melakukan praktik politik uang secara TSM. Menurutnya, itu hak tim pemenangan paslon 02 sebagai peserta pilkada. “Kami juga akan menyiapkan dalil-dalil pembelaan. Kami akan ikuti prosesnya,” katanya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Berau, Nadirah mengatakan, laporan diajukan oleh tim pemenangan paslon 02 akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai prosedur penindakan laporan dugaan pelanggaran pemilu. “Laporan sudah kami terima, masih diperiksa oleh staf kami,” tandasnya (*/fst/*zza/jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: