CORENG DEMOKRASI

CORENG DEMOKRASI

PRAKTIK politik uang telah beredar luas. Bahkan menjadi perbincangan di pilkada Berau, yang diduga dilakukan tim paslon 01. Karena dinilai mencederai pesta demokrasi, tindak pidana pelanggaran pemilu itu bakal dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau. Dilaporkan oleh tim pemenangan paslon 02.

Ketua Tim Penasihat Hukum Paslon 02, Bambang Widjojanto menegaskan, sangat mengutuk keras dugaan politik uang. Atau politik uang, dengan cara memberikan uang kepada pemilih yang tersebar di beberapa daerah Bumi Batiwakkal. Praktik itu dilancarkan dalam beberapa hari terakhir, yang diduga dilakukan tim paslon 01. “Pemungutan suara tinggal menghitung hari. Apabila tidak ada penindakan oleh Bawaslu maupun aparat hukum, praktik akan semakin menggila,” katanya kepada Disway Berau, Minggu (6/12). Lanjut mantan wakil ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Periode 2011-2015 ini, praktik bagi-bagi uang tersebut, selain nyata-nyata sebagai tindak pidana pelanggaran pemilu yang dapat dikenakan sanksi penjara. Juga merupakan bentuk penghinaan terhadap demokrasi. Selain itu, praktik politik uang yang cenderung terstruktur, sistematis dan masif ini, bentuk pelecehan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum, yang telah bersusah payah memfasilitasi dan menjaga berjalannya pesta demokrasi lima tahunan ini. Sehingga, Bambang mendesak Bawaslu RI dan Kapolri Jenderal ldham Aziz segera memerintahkan Bawaslu dan kepolisian di Berau untuk mengusut dan menindak tegas pelaku perusak demokrasi. "Dalam waktu dekat kami akan segera melaporkan tindakan-tindakan politik uang tersebut berikut sejumlah barang bukti, yang kami anggap telah mencederai demokrasi, hukum dan hak-hak politik masyarakat,” sebutnya. Bambang menyatakan, percaya kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian serta berbagai elemen masyarakat yang menghormati hukum dan demokrasi akan bertindak dan bereaksi keras atas praktik politik uang. Bahwa masyarakat sekarang tidak lagi bisa dibodohi hanya dengan selembar uang seratus ribuan. “Karena ada martabat dan harga diri pada masyarakat Berau yang terkenal memegang teguh kejujuran dan penghormatan hukum,” pungkasnya. Ketua Tim Pemenangan Paslon 02, Achmad Najid Fathoni menyampaikan, sangat prihatin dengan kondisi pilkada yang tidak mencerminkan pendidikan politik yang baik. Melihat dengan mata telanjang, masifnya praktik politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon di kontestasi politik Berau. Sehingga, pihaknya akan mengambil langkah hukum agar pesta demokrasi lima tahun tidak dicederai dengan praktik politik uang. Dengan mempercayakan pengawalan proses hukum kepada Bambang Widjojanto, mantan Komisioner KPK, dari level kabupaten hingga pusat. “Kami berharap KPU dan Bawaslu Berau tetap teguh dengan aturan yang berlaku. Karena kami yakin, lembaga penyelenggara pemilu, serta aparat penegak hukum bisa berlaku adil kepada semua kontestan,” ucapnya. Dia mengungkapkan, sejak 2 Desember 2020 hingga kini, kerap terjadi kegiatan yang merusak nilai demokrasi, yakni adanya dugaan politik uang yang diduga dilakukan salah satu paslon peserta pilkada. Praktik itu tentu mencoreng makna demokrasi. “Masih adanya praktik politik uang, tentu sangat disayangkan. Biarkan masyarakat memilih dengan hati nurani,” katanya. Dia menyampaikan, tim paslon 02 telah sepakat melaporkan dugaan praktik politik uang ke Bawaslu Berau. Tujuannya, agar dijadikan pelajaran dan efek jera bagi pelaku politik praktis. “Hari ini akan kami laporkan dugaan itu. Kami yakin, masih bisa melaksanakan proses pilkada yang baik di Berau,” bebernya. Sementara, Ketua Tim Hukum Paslon 01, Bambang Irawan menyikapi santai pihakya akan dilaporkan ke Bawaslu Berau atas dugaan politik uang. Dia menyatakan, namanya peserta ada legal standing-nya. Tentu tidak menjadi masalah untuk melaporkan dugaan tersebut. “Silakan mengajukan laporannya, jika kami dipanggil, kami juga siap menyiapkan bantahan. Itu diperbolehkan oleh undang-undang,” ucapnya. JUN/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: