Bakal Lapor ke Bawaslu Kaltim dan DKPP

Bakal Lapor ke Bawaslu Kaltim dan DKPP

TANJUNG REDEB, DISWAY - Laporan kasus dugaan pelanggaran pemilu soal bantuan langsung ke korban kebakaran di Kampung Suaran, oleh Calon Bupati Berau dari paslon 2 Sri Juniarsih Maksir dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Hal ini pun membuat tim dari paslon 01 merasa kecewa. Ketua Tim Hukum Paslon 01 Bambang Irawan menyayangkan keputusan Bawaslu yang menganggap tindakan cabup dari paslon 02 bukan sebuah pelanggaran. "Kami sangat kecewa dengan keputusan ini. Padahal menurut kami unsurnya itu sudah masuk. Karena memberikan secara langsung, dan disertai nama individu," terangnya, Jumat (4/12). Melihat kondisi tersebut, pihaknya pun mempertanyakan kemampuan Bawaslu dalam mengkaji persoalan terkait pelanggaran pemilu. Bahkan, pihaknya juga akan melaporkan Bawaslu Berau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran bantuan yang dilakukan oleh cabup dari paslon 02. Selain itu, juga akan terus melanjutkan perkara hingga ke Bawaslu Provinsi Kaltim. "Kami juga akan meminta Bawaslu Kaltim mengabil alih kasus. Karena kami menilai, itu adalah pelanggaran pemilu. Apalagi sebelumnya, Bawaslu juga sudah mengingatkan paslon untuk tidak memberikan bantuan secara langsung," terangnya. Calon Wakil Bupati nomor 01 Agus Tantomo mempertanyakan, sikap Bawaslu sebagai pengadil pemilu yang dinilainya mulai berat sebelah. Pasalnya, usai kebakaran terjadi, pihaknya juga sempat ingin memberikan bantuan kepada korban kebakaran. Hanya saat itu, dirinya meminta kepada tim hukumnya untuk berkoordinasi guna meminta petunjuk secara tertulis kepada Bawaslu Berau. Bawaslu Berau dalam surat tertulisnya mengatakan, melarang paslon secara langsung memberikan bantuan tersebut dengan menuliskan beberapa aturan yang melarang pemberian bantuan. "Mereka menjawab secara tegas melarang tidak boleh paslon memberikan langsung dan menyebutkan jati diri. Tidak lama kemudian, paslon nomor 02 malah terang-terangan memberikan bantuan, ada amplopnya, ada namanya, serta ada videonya, pakai sambutan. Pertanyaannya, mengapa kami dilarang, dan dari paslon 02 boleh," jelasnya. Pihaknya pun kemudian melaporkan cabup dari paslon 02 ke Bawaslu Berau untuk meminta keadilan. Namun laporan yang disampaikannya tidak memenuhi unsur pelanggaran. "Kami tidak menyangka keluar keputusan, bahwa laporan kami tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur. Kalau direkap laporan yang kami layangkan ada 9 yang tidak ditindaklanjuti. Saya tidak tahu, apakah mereka ini tidak paham aturan, tidak profesional, atau memang menunjukkan keberpihakan," tegasnya. Dirinya pun menilai, pemilihan kepala daerah tahun 2020 ini merupakan pilkada yang jauh dari ekspektasinya. Sebab, sejak awal dirinya melihat narasi-narasi yang dibangun bukan merupakan narasi produktif. "Melainkan berjualan narasi simpati karena orang meninggal, hingga membangun narasi kebencian terhadap suku tertentu. Pilkada Tahun 2020 ini kualitasnya parah, tidak seperti sebelumnya," katanya. Belum lagi peraturan pemilu yang menurutnya selalu beubah-ubah. Hal itu dilihatnya ketika dirinya bersama pasangannya Seri Marawiah, diundang untuk melakukan sosialisasi terhadap PKPU di salah satu hotel di Tanjung Redeb, tepat seminggu sebelum waktu kampanye dimulai. Saat itu, panwas memaparkan peraturan kampanye. Salah satu aturan yang disampaikan, yakni kampanye boleh dilakukan di dalam ruangan tidak boleh diisi lebih 50 orang. Sementara di luar ruangan boleh dilakukan asal tidak boleh lebih dari 100 orang. "Nah, setelah kami kampanye di luar ruangan di hari pertama itu dibubarkan. Karena ada aturan baru yang melarang tidak boleh di luar ruangan. Padahal saat sosialisasi itu boleh, nah ini salah satu contoh peraturan yang selalu berubah-ubah," jelasnya. Kemudian, peraturan jelas pun dilanggar dan tidak berani ditindaklanjuti. Ini sudah banyak bukti. Seperti, baliho dan spanduk paslon 02 itu banyak di mana-mana, sementara spanduk dan baliho paslon paslon 01 hanya sedikit, karena jumlahnya harus menyesuaikan dengan aturan yang ada. "Itu kami tahu jumlahnya harus sekian, makanya spanduk dan baliho kami sedikit. Sementara spanduk paslon 2 itu banyak dan dibiarkan oleh pengawas pemilu sampai sekarang," tuturnya. Kemudian, dalam kampanye ada barang yang boleh dibagikan dan ada yang tidak boleh. Menurutnya ada 9 item barang yang boleh dibagikan dalam kampanye. Saat paslon 02 membagikan barang tersebut, ada item yang tidak termasuk dalam 9 item yang boleh dibagikan. "Seperti sajadah misalnya yang sempat dibagikan oleh tim dari paslon 02. Dan itu kami laporkan, tapi tidak pernah diproses," ujarnya. Terpisah, Ketua Bawaslu Berau Nadirah, mengaku tidak ambil pusing dengan ancaman tim paslon 01 yang ingin melaporkannya ke DKPP. “Kalau mereka mau melaporkan silakan saja,” tandasnya.*/ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: