Saling Pukul, Saling Lapor

Saling Pukul, Saling Lapor

TANJUNG REDEB, DISWAY – Tak hanya menerima laporan dari tim pasangan calon (paslon) nomor 02 terkait penganiayaan anggota tim hukumnya, ternyata Satreskrim Polres Berau, juga menerima laporan yang sama dari tim paslon 01. Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly Kristian melalui Kanit Reserse Umum, Ipda Dito Nugraha membenarkan, ada dua laporan yang diterima pihaknya. Laporan pertama masuk dari tim paslon 02 dengan inisal korban MO, yang tercatat sebagai tim hukum paslon 02. Penganiayaan itu terjadi di Jalan Karang Mulyo, Gang Hijrah, Kelurahan Karang Ambun, Rabu (2/12). Dari kejadian itu, pihaknya langsung mengamankan 7 orang terduga pelaku pengeroyokan MO. Setelah dilakukan pemeriksaan, Kamis (3/12) lalu, ditetapkan 3 tersangka. Sementara 4 lainnya, hanya berstatus saksi. “Jadi ada warga yang kami mintai keterangan, dan mereka melihat tiga orang itu yang mengeroyok korban,” ujarnya kepada Disway Berau, Jumat (4/12). Untuk 4 orang yang berstatus saksi, telah diperkenankan untuk pulang. Dan diminta untuk wajib lapor dua kali seminggu. “Jadi mereka setiap Senin dan Kamis, harus melapor ke Polres Berau,” katanya. Adapun tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, yakni berinisial Ra, Ak dan Mi. Sementara itu, pihaknya juga masih menindaklanjuti kasus pengeroyokan yang dialami Ri, relawan paslon 02. Walaupun Ri belum membuat laporan resmi, pihaknya tetap mencari pelaku penganiayaan. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku berinisial Ar. Saat kejadian, Ar tampak menggunakan senjata tajam untuk menganiaya korbannya,” ungkapnya. Ar saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Berau. Berdasarkan pantauannya, Ar memiliki mobilitas yang cukup tinggi. Di mana, Ar dalam satu hari terlihat di dua kecamatan berbeda. Yakni, di Sambaliung dan Teluk Bayur. “Jadi awalnya itu, Ar terpantau di Kampung Suaran (Sambaliung). Tapi beberapa jam kemudian, Ar berpindah ke Teluk Bayur. Dan pantauan kami yang terakhir, Ar itu ada di Teluk Bayur,” jelasnya. Selain kasus penganiayaan yang menimpa tim dan relawan paslon 02, pihaknya juga menerima laporan dari tim paslon 01. Korban berinisial JM warga Tarakan, yang videonya sempat viral di jejaring sosial. Dalam video tersebut, tampak JM mengalami tindak penganiayaan. Untuk itu, pihaknya mengamankan 2 orang dalam video yang terlihat kontak fisik dengan korban. Setelah menjalani pemeriksaan, 2 orang yang terlibat dalam penganiayaan itu, ditetapkan sebagai tersangka. Adapun inisial SU dan KR. “Tempat kejadian di Jalan Al-bina Tanjung Redeb,” bebernya. Saat ini, kelima tersangka kasus penganiayaan telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Berau. “Dari dua LP, ada 5 tersangka. 2 orang dari relawan Paslon 02 dan 3 dari relawan Paslon 1,” tandasnya. Kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun, jika mengakibatkan luka berat. Dan atau kurungan maksimal 15 tahun, jika mengakibatkan maut. “Bunyi pasalnya jelas, Barang siapa yang dengan sengaja terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama lima tahun 6 bulan,” pungkasnya. Terkait kasus penganiayaan Pengawasan Kelurahan dan Desa (PKD) Kelurahan Bugis, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Berau. Dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Berau, Nadirah mengaku, masih menindaklanjuti kejadian tersebut dan menunggu Panwascam Tanjung Redeb, untuk keputusan selanjutnya. “Coba komunikasikan ke Panwascam Tanjung Redeb deh, karena mereka yang punya hak jawab,” tandasnya. */fst/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: