Penganiayaan Berproses

Penganiayaan Berproses

TANJUNG REDEB, DISWAY – Penganiayaan yang menimpa Pengawas Kelurahan Desa (PKD), AI (30) pada Rabu (2/12) lalu, ditanggapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Kasus tersebut kini berproses di Mapolres Berau. Termasuk yang menimpa relawan dan tim paslon 02. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengatakan, sedang mempelajari kasus yang terjadi di Bumi Batiwakkal. Menurutnya, jika terduga pelaku benar berniatan menghalang-halangi tugas, maka yang terduga pelaku bisa dikatakan bersalah. “Kami masih melakukan pendalaman untuk persoalan tersebut,” ujarnya kepada Disway Berau, Kamis (3/12). Menyikapi persoalan, pihaknya hanya memiliki waktu 7 hari untuk mengumpulkan alat bukti. Untuk selanjutnya diserahkan kepada penyelenggara yang menjadi korban. “Itu adalah kewenangan dari korban. Apakah akan melanjutkan proses hukum atau seperti apa?” katanya. Untuk di Kalimantan Timur (Kaltim), kasus dugaan penganiayaan terhadap penyelenggara telah terjadi dua kali. Kasus pertama, terjadi di Kutai Timur (Kutim) dan kasus kedua di Berau. Pekerjaan penyelenggara, kata dia, dilindungi oleh Undang-Undang. Disebutkanya Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Pasal 198a. “Jadi barang siapa yang sengaja melakukan tindakan kekerasan terhadap penyelengara yang melaksanakan tugas, maka bisa disoal,” ungkapnya. Lanjutnya, jika PKD Kelurahan Bugis yang menjadi korban penganiayaan bekerja sesuai aturan, maka kasus ini harus diusut sampai tuntas. “Penganiayaan adalah tindakan melanggar hukum. Kami akan serahkan kasus ini ke Bawaslu Berau untuk ditindaklanjuti lagi,” jelasnya. Dia pun mengingatkan, agar pasangan calon atau tim pemenangan agar tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan. Hari menyebut akan ada sanksi yang diberikan, jika ketahuan melanggar. “Ada sanski administratifnya. Jadi lebih baik ikuti jadwal saja,” tegasnya. Dijelaskannya, setiap petugas Panwas berhak memberhentikan pertemuan yang diduga kampanye paslon, jika itu berada di luar jadwal yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Kalau memang bukan jadwalnya kampanye, terus diberhentikan. Maka keputusan PKD itu adalah benar. Dan memang tugas mereka seperti itu,” tandasnya. Sementara, terkait penganiayaan yang menimpa relawan dan tim hukum pasangan calon (paslon) nomor 02 Sri Juniarsih-Gamalis, sudah dilaporkan ke Mapolres Berau. Ketua tim hukum Paslon 2, Tommy mengatakan, dua korban penganiayaan tersebut berinisial Ri yang merupakan relawan, dan MO yang merupakan anggota tim hukum. Saat itu, relawan mendapat informasi bahwa ada oknum yang membagikan uang. Ri mencoba untuk mengklarifikasi dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Setelah menemukan lokasi tersebut, Ri menghubungi pihaknya, untuk segera melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, terkait dugaan politik uang. “Setelah itu, datang lah PKD (Pengawas Kelurahan dan Desa) yang ditugaskan untuk memeriksa,” ujarnya kepada Disway Berau, Kamis (3/12). Saat PKD melakukan pemeriksaan kantong plastik yang dibawa terduga pembagi uang, setelah dibuka, PKD menemukan amplop, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan spesimen surat suara yang hanya mencantumkan paslon 01. Ri mencoba untuk merekam apa saja yang ada di dalam mobil terduga pelaku politik uang. Saat merekam, tiba dua mobil dan beberapa orang turun membuat keributan. Tak terima direkam, kelompok itu pun langsung menganiaya Ri. “Relawan kami itu dikeroyok,” katanya. Atas kejadian itu, Ri dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Rivai, untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah dikeroyok, Ri mengalami luka cukup berat di beberapa bagian tubuhnya. “Sampai sekarang, yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit,” ungkapnya. Tidak lama setelah kejadian tersebut, di lokasi berbeda. Yakni, di Jalan Karang Mulyo, Gang Hijrah, tim hukum paslon 02 mencoba melakukan klarifikasi persoalan yang sama. Nahas, yang bersangkutan pun menjadi korban penganiayaan. “Jadi tim hukum kami itu didorong-dorong, terus dipukul,” jelasnya. Kedua korban telah divisum. Dan kami pun sudah melaporkan itu ke Polres Berau. Yang paling parah, kata dia, tidak hanya menganiaya. Telepon genggam korban pun dirampas dan dibawa pergi oleh terduga pelaku. “Mungkin mereka ingin menghapus video di HP rekan kami itu,” tuturnya. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Berau untuk perkembangan kasus tersebut. “Dalam kasus penganiayaan ini, Ri sempat hampir di pukul menggunakan senjata tajam,” ungkapnya. Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui AKP Rido Doly Kristian mengatakan, terduga pelaku tindak penganiayaan terhadap anggota PKD Kelurahan Bugis, relawan serta tim paslon 02, telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Terkait tindak pidana umum. Sementara pelanggaran tindakan atau upaya menghalang-halangi kerja pengawasan pemilu, masih menunggu aturan dari Bawaslu Berau. “Jadi sudah kami proses untuk penganiayaan itu. Sekarang lagi proses riksa dan mereka semua berstatus terperiksa,” katanya. */fst/app    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: