Dua Pencuri Dibekuk Polres Kukar, 1 Tersangka Masih di Bawah Umur
Kukar, nomorsatukaltim.com - Meskipun sudah diringkus beberapa kali, rupanya tidak membuat FA jera. Masih saja melakukan berbagai tindakan pencurian. Tercatat sebanyak tujuh tempat kejadian perkara (TKP) jadi sasaran remaja 15 tahun. Ibarat pepatah, kecil-kecil cabe rawit.
Jika biasanya beraksi sendiri, kini FA, pelaku yang masih di bawah umur ini merekrut seorang partner. Yakni AF (25). 10 tahun lebih tua dari FA. AF bertugas untuk membantu melancarkan aksinya dan mempermudah menjual barang hasil curian tersebut. Sasaran operasi seperti toko-toko dan kios di pasar. Menunggu keadaan sepi dan dianggap ada kesempatan. Di situ dua pelaku ini mulai beraksi. Mengambil sejumlah uang dan barang di dalam toko dan kios milik warga. Tidak tinggal diam. Setelah mendapat laporan kehilangan uang sebesar Rp 11 juta. Rp 10 juta dari laci toko milik salah satu korban, Rp 1 juta lagi diambil dari kotak amal yang terletak di toko tersebut. Setelah lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diringkus Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar. Di Jalan Poros Tenggarong Seberang-Samarinda. "Pelaku mengakui melakukan aksinya bersama temannya (AF)," ujar Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting pada Disway Nomor Satu Kaltim. Puluhan barang bukti berhasil diamankan Polres Kukar. Yakni 12 unit ponsel, sisa uang tunai hasil pencurian Rp 480 ribu, bong dan pipet bekas sabu-sabu. Spare part motor yang dibeli pelaku dari hasil pencurian. Dan turut diamankan 3 unit sepeda motor dari tangan kedua pelaku. Dua unit yang digunakan saat melakukan aksinya, 1 unit lainnya dibeli menggunakan uang hasil curian. Kini keduanya harus menginap di tahanan Mapolres Kukar. Keduanya terancam dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: