Habis Rampok Warga, Polisi Gadungan Ini Beli Sabu

Habis Rampok Warga, Polisi Gadungan Ini Beli Sabu

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi. Polisi gadungan ini beraksi di Tenggarong, Kukar, Senin siang (30/11/2020).

Tak sampai 24 jam, pelaku yang diketahui berinisial MD (30) tersebut, berhasil diringkus polisi di Samarinda pada Senin malamnya. Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Irwan Masulin Ginting mengemukakan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Berawal dari laporan seorang warga Tenggarong, yang mengaku telah menjadi korban perampasan oleh oknum anggota polisi di Polres Kukar. Disebutkan akibat kejadian itu, korban sampai harus kehilangan uang sebesar Rp 5 juta serta satu unit ponsel. Kejadian tak mengenakan itu bermula ketika korban yang tiba-tiba didatangi oleh seorang pria, dengan mengaku sebagai anggota polisi. Saat itu korban langsung dituduh sebagai pengguna narkoba. Meski tak ada barang bukti narkoba seperti apa yang dituduhkan, namun korban dipaksa untuk mengikuti perintah pria tersebut. "Pelaku ini mengaku sebagai anggota Reskoba Polres Kukar, dan menuduh korbannya sebagai pengguna," ungkap Irwan saat dikonfirmasi, Senin malam (30/11/2020). Korban selanjutnya dibawa oleh pelaku dengan menggunakan mobil. Di sepanjang jalan, pelaku meminta korban untuk menyerahkan harta benda yang dibawa oleh korban. Kemudian korban diturunkan di kawasan komplek kantor Bupati Kukar. "Saat diturunkan itu, korban disuruh tunggu di sana. Dengan alasan mau mengambil alat tes urine untuk memastikan korban adalah pengguna narkoba. Biar meyakinkan, pelaku juga meminta agar korban jangan kemana-mana, sebelum dia tiba," terangnya. Setelahnya, pelaku kabur mengarah ke Samarinda. Sedangkan korban baru sadar telah ditipu setelah pelaku tak kunjung kembali. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Polres Kukar. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Kukar melalui unit Jatanras Tim Aligator. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di area Kantor Bupati Kukar. Singkat cerita, dari hasil penyelidikan itu, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran ke Samarinda. Dalam pengungkapan kasus ini, Disway-Nomor Satu Kaltim diberi kesempatan untuk turut serta mengikuti proses penangkapan tersebut. Lebih istimewanya, Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting ikut turun dan memimpin langsung operasi penangkapan pelaku. Singkatnya, tak butuh waktu lama untuk menemukan pelaku. Senin malam pukul 19.00 Wita, polisi dengan mudahnya menemukan pelaku tengah mengendarai mobil, melintas di Jalan Mulawarman, Kecamatan Samarinda Ilir. Pelaku yang sedari tadi dibuntuti, kemudian diringkus petugas di komplek GOR Segiri Samarinda. Tanpa perlawanan, pelaku hanya mengangkat kedua tangannya ketika polisi berpakaian sipil menodongkan sebuah pistol. Dari tangan pelaku, pelaku mengamankan barang bukti berupa 13 unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai Rp 5,6 juta, 4 buah kartu ATM, dan satu unit mobil yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Beserta narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisapnya. MD yang diringkus petugas itu merupakan warga Kecamatan Sambutan, Samarinda. MD merupakan residivis kasus serupa dan sudah dua kali tertangkap polisi, setelah beraksi di Tenggarong. "Setelah kami teliti, ternyata pelaku ini adalah residivis. Sudah dua kali dia ditangkap oleh Polres Kukar, dengan kasus serupa dan beraksinya di Tenggarong," ungkap Kapolres Kukar di lokasi penangkapan. Kepada polisi, MD dengan wajah memelasnya mengaku habis menggunakan sabu yang dibelinya dari hasil merampas uang korban terakhirnya. "Handphone ini hasil dia mencuri dengan modus mengaku sebagai polisi. Semuanya hasil pelaku beraksi di Tenggarong. Perbuatannya ini sudah meresahkan," geram Kapolres Kukar. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kukar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami mintai keterangannya lagi, di mana saja dia sudah beraksi. Masih kita kembangkan lagi," kunci Irwan. Akibat perbuatannya mengaku-aku sebagai polisi, serta merampas harta para korbannya, kini MD harus mendekam ke dalam sel Mapolres Kukar. Ia pun terancam terjerat dua pasal sekaligus, perihal aksi pencuriannya serta kepemilikan narkotika. Yakni Pasal 365 KUHP Sub 362 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara (aaa/mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: