BP Jamsostek Lanjutkan Kerja Sama dengan Kejari Berau

BP Jamsostek Lanjutkan Kerja Sama dengan Kejari Berau

TANJUNG REDEB, DISWAY – BP Jamsostek Berau melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Senin (30/11). Penandatanganan nota kesepahaman ini berkaitan dengan penegakan hukum pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan pada perusahaan yang ada di Berau.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Berau, Jalan Diponegoro 1, Tanjung Redeb. Penandatanganan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Jufri dengan Kepala BP Jamsostek Berau, Bunyamin Najmi. Dikatakan Bunyamin, sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Di mana seluruh tenaga kerja Indonesia baik yang bekerja di dalam negeri maupun luar negeri harus mempunyai perlindungan jaminan sosial. Untuk mendapatkanya, ada proses pendaftaran yang dilakukan perusahaan bagi tenaga kerja Penerima Upah (PU) dan oleh tenaga kerja bersangkutan untuk pekerja mandiri (BPU). Pada pelaksanaannya, kata Bunyamin, ada beberapa hal yang membuat perlindungan itu tidak didapatkan oleh tenaga kerja. “Yang pertama karena perusahaan belum daftar, ada juga perusahaan yang mendaftarkan sebagian karyawannya, termasuk juga perusahaan menunggak. Dapat dikatakan bahwa tingkat kepatuhan pelaksanaan UU Nomor 24/2011 itulah yang kami kerjasamakan dengan Kejaksaan Negeri Berau,” tutur Bunyamin. Terkait MoU yang ditandatangi dengan Kejaksaan Negeri Berau, ini merupakan lanjutan dari kerja sama yang dilakukan sebelumnya. “Kami telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Berau dalam beberapa tahun terakhir, di mana pelaksanaannya sudah cukup baik. Ke depan akan kita tingkatkan lagi dalam hal penegakan kepatuhan terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terutama untuk perusahaan yang menunggak pembayaran iuran,” imbuhnya. Bunyamin menjelaskan, dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, banyak manfaat yang bisa diterima peserta, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), di mana hasil pengembangan dari program JHT ini rata-rata di atas bunga bank. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdapat program Return To Work (RTW), Jaminan Kematian (JKM) yang nominal santunannya total sebesar Rp 42 juta dan Jaminan Pensiun (JP). “Dengan manfaat besar yang seharusnya diterima, tentu imbauan kami dapatkanlah manfaat yang kami selenggarakan dengan menjadi peserta BP Jamsostek," terangnya. Ditemui setelah acara penandatanganan, Kepala Kejaksaan Negeri Berau Jufri mengatakan, tugas pihaknya membantu dalam rangka memberikan bantuan hukum ke BPJS Ketenagakerjaan. Terutama di bidang perdata dan tata usaha negara. Dalam kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Berau untuk membantu mengingatkan perusahaan agar mematuhi apa yang menjadi kewajibannya. “Kita harapkan kepada seluruh masyarakat, juga perusahaan yang memiliki tenaga kerja ayo kita laksanakan UU Nomor 24 ini. Daftarkan seluruh karyawannya, tunaikan seluruh hak karyawan, berikan perlindungan kepada karyawan melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini. Kejaksaan akan memberikan pendampingan / bantuan hukum dibidang perdata dan tatausaha negara,” ucap Jufri. Jufri menjelaskan, dari hasil evaluasi kemungkinan masih terdapat potensi sekitar 13.000 tenaga kerja yang belum terdaftar. “Hal ini yang akan kita kroscek kembali melalui perusahaan, dinas tenaga kerja, dan lembaga terkait untuk memastikan berapa jumlah tenaga kerja yang belum terlindungi,” pungkasnya. (*/ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: