Seumur Hidup atau Mati

Seumur Hidup atau Mati

TANJUNG REDEB, DISWAY – Tersangka kasus pembunuhan, Ricky Ashary terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Berau, Danang Laksono tak menampiknya. Hukuman ini bisa dikenakan, dengan pasal pembunuhan berencana.

Dikatakan, jaksa belum merumuskan tuntutan. Dan tidak berdasarkan hasil rekontruksi. Karena ada kemungkinan, tersangka tidak berkata jujur saat reka ulang. Saat ini, tambahnya, jaksa masih memeriksa berkas yang dikirim penyidik Polres Berau. Ia mengaku kemungkinan berkas akan dikembalikan. Sebab ada beberapa yang harus dilengkapi. Seperti petikan putusan Ricky Ashary. “Dia kan residivis. Berkas putusan harus dilampirkan juga. Agar kami bisa mengetahui berapa lama masa hukuman yang dijalani," jelasnya, belum lama ini. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doly Kristian mengatakan, berkas kasus pembunuhan Fransisca (25) dengan tersangka Ricky Ashary (34) telah dikrim ke Kejaksaan Negeri Berau. “Berkas sudah dilengkapi dan diserahkan Rabu (25/11) lalu,” ujarnya kepada Disway Berau. Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, dirinya berharap agar kejaksaan segera memeriksa, dan selanjutnya masuk tahap dua. “Kita menungggu pemeriksaan jaksa," katanya. Sekadar mengingatkan, Fransisca ditemukan tewas di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai. Tepatnya di kandang buaya, sekira pukul 17.12 Wita Rabu (21/10). Sementara tersangka, Ricky Ashary (34) warga Durian III diamankan, Minggu (25/10). Ia dibekuk aparat Polres Kasongan Kalimantan Tengah. (FST)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: