Jadi Pasien Suspek COVID-19, Ini Prosedur Sebelum Masuk Ruang Perawatan
Kukar, nomorsatukaltim.com - Jumlah penambahan kasus COVID-19 di Kutai Kartanegara (Kukar) terus bertambah. Sudah hampir mencapai posisi outbreak. Maka dari itu Dinas Kesehatan (Diskes) Kukar lebih berhati-hati lagi. Jangan sampai pasien yang ternyata terpapar, berbaur dengan pasien biasa.
Untuk itu, Kepala Diskes Kukar Martina Yulianti terus memberikan pemahaman kepada masyarakat. Tentang penegakan diagnosa terkait pasien yang tergolong suspek. Di ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD), sebelum memasuki ruang perawatan. Untuk menghindari adanya kecolongan, RSUD AM Parikesit Kukar mewajibkan tes swab tenggorok. Kepada pasien yang memiliki gejala klinis kearah COVID-19. "Pada pasien suspek, wajib dilakukan dua kali (tes swab) dengan jarak 1x24 jam," jelas Martina pada Disway-Nomor Satu Kaltim. Standar operasional prosedur (SOP) itupun bukan dibuat asal-asalan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan. Karena bisa saja yang terjadi, saat dilakukan tes swab tenggorok pertama, tubuh virus corona tidak terdeteksi dan tidak mengenai alat tes. Padahal virus memang ada di tubuh pasien. Dikarenakan saat diambil spesimennya, konsentrasi virus tidak berada di tempat spesimen diambil. Sehingga hasilnya negatif. Maka tes harus diulang. "Itu biasa dilakukan di pemeriksaan laboratorium, namanya pemeriksaan konfirmasi," ujar wanita yang juga menjabat Plt Dirut RSUD AM Parikesit Kukar. Itu disebut Martina sebagai langkah antisipasi. Dan memang ada yang ditemukan seperti itu. Pada pemeriksaan pertama negatif dan yang kedua hasilnya positif. Dan apabila hal tersebut terjadi, maka rumah sakit akan menggunakan hasil yang menunjukkan hasil terkonfirmasi positif COVID-19. (mrf/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: