Gelapkan Hasil Penjualan Toko, Majikan Penjarakan Karyawan
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - SR (26) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Akibat perilaku tak jujurnya yang kerap menggelapkan keuangan penghasilan toko. Sampai membuat mantan bosnya menderita kerugian hingga belasan juta rupiah.
Atas perbuatannya itu, kini dia harus menghuni sel Mapolsekta Samarinda Kota. Pria yang telah lama bekerja sebagai karyawan di toko tersebut, diringkus oleh jajaran Polsek Samarinda Kota, Kamis (12/11/2020) lalu.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko mengecek laporan keuangan yang diberi SR. Dari laporan itu menunjukkan, kalau pendapatan toko kembali mengalami penurunan. Penghasilan yang tak sesuai target, telah terjadi sejak beberapa bulan terakhir.
Curiga dengan apa yang terjadi, si pemilik toko pun melakukan pengecekan barang. Ternyata, terjadi selisih antara stok toko dengan setoran yang diserahkan oleh SR. Tak tinggal diam, pemilik toko segera memanggil pelaku untuk menanyakan hal tersebut. Singkat cerita, akhirnya pelaku mengakui dirinya menggunakan uang hasil penjualan barang di toko, guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Untuk membuktikannya, si pemilik toko lantas meminta SR untuk menunjukan pembayaran dari konsumen. Betapa terkejutnya, ternyata ada beberapa nota pembayaran dari konsumen yang tidak disetorkan. Atas dasar itu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Kota karena merasa dirugikan akibat perbuatan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno mengatakan, pihaknya langsung memanggil pelaku, Kamis (12/11/2020) untuk dimintai keterangan perihal perbuatannya ini.
"Pelaku sangat kooperatif ya. Jadi saat kami panggil dia langsung datang," kata Suyatno, Jumat (13/11/2020).
Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Suyatno, pihaknya mengamankan satu lembar nota penjualan, serta dua lembar rekening koran milik pelaku. Akibat perbuatan pelaku, korban merugi sebesar Rp 14 juta.
"Sebenarnya kasus ini panjang jika dirunut. Makanya kami akan fokus di satu nota ini, karena yang ketahuan cuma ini. Korban juga kami mintai audit juga tidak bisa melakukannya, jadi kami fokus pada satu nota ini," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan diancam dengan Pasal 372 juncto Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, dan akan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (aaa/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: