Menanti Jawaban Tim Jokowi-Ma’ruf Amin

Menanti Jawaban Tim Jokowi-Ma’ruf Amin

DiswayKaltim, Jakarta- Babak pertama sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019) ditutup dengan menyampaikan 16 petitum atau permohonan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto. Dalam sidang yang digelar secara terbuka itu, tim hukum Prabowo-Sandi menyoroti dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif dalam helatan pilpres lalu. Gugatan awal dilayangkan pada 24 Mei 2019,  dua hari setelah penetapan hasil perhitungan suara oleh KPU RI. Kemudian, gugatan direvisi pada 10 Juni 2019 lalu sebelum disidangkan. Tim paslon 02 menyebut ada unsur kecurangan seperti penyalahgunaan program dan anggaran negara dilakukan pasangan petahana, Jokowi-Ma’ruf Amin. Hal itu juga diikuti dengan tidak netralnya aparatur negara serta aparat yang disebut-sebut berada dalam barisan suksesi Jokowi-Ma’ruf Amin. Kemudian, kecurangan lain yang disebutkan, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, aparatur negara: polisi dan intelijen yang tidak netral, pembatasan kebebasan media dan pers. serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum. “Kami mendalilkan bahwa dalam Pilpres 2019 ini yang berkompetisi bukanlah paslon 01 dengan paslon 02, tetapi adalah antara paslon 02 dengan presiden petahana Joko Widodo lengkap dengan fasilitas aparatur yang melekat pada lembaga kepresidenan,” ujar Bambang Widjojanto, pada sidang Jumat (14/6/2019). “Kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu semuanya bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif), dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, serta mencakup dan berdampak luas pada banyak wilayah Indonesia,” tambahnya. Jalannya persidangan juga menarik perhatian beberapa pakar hukum tata negara berkomentar. Refly Harun dalam cuitannya di media sosial Twitter menyebut sidang sengketa Pilpres 2019 seperti pertandingan sepakbola. Berikut penuturannya dengan penulisan kata-kata yang sudah disempurnakan sesuai ejaan tanpa mengurangi substansi: “Ibarat pertandingan sepakbola, 02 sedang mengejar defisit gol agar dapat menyamakan kedudukan dan bahkan berusaha unggul. Tidak heran bila permainan lebih banyak dikendalikan 02,  dan 01 lebih banyak bertahan untuk mempertahankan keunggulan. Begitulah metafora sidang di MK,” Sementara itu Mantan Ketua MK Prof Mahfud MD menekankan perbedaan istilah “diterima” dan “dikabulkan” soal gugatan tim Prabowo-Sandi. Mahfud berpesan kepada media agar tidak salah memahami dan menggunakan dua kata tersebut. Berikut penuturannya dengan penulisan kata-kata yang sudah disempurnakan sesuai ejaan tanpa mengurangi substansi: “Dalam perkara Pilpres 2019, pers harus membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh pengadilan. Jelasnya, permohonan (gugatan) paslon 02 di MK nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak tergantung pembuktian di sidang. Dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang menjadi wewenang MK, dan lain-lain. Sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sudah menyangkut pokok atau substansi perkaranya. Jika meski dapat diterima perkaranya tetapi bisa saja ditolak isi permohonannya. Jadi jangan dikacaukan,”      Sidang akan dilanjutkan dengan Selasa, 18 Juni 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU, tim Jokowi-Ma’ruf Amin dan Bawaslu atas gugatan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. (*/net/eny) Berikut Isi 16 Petitum Tim Kuasa Hukum Parabowo-Sandi:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.
  3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut: Jokowi – Maruf Amin, 63.573.169 (48%); Prabowo Subianto –Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%). Jumlah 132.223.408.
  4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Jokowi – Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
  5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Nomor Urut 01 Jokowi – Maruf Amin sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019;
  6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019 – 2024;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode tahun 2019 – 2024;
Atau,
  1. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Jokowi – Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
  2. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
  4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
Atau,
  1. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.
  2. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
  3. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;
  4. Memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.
  5. Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: