KPK Bidik Kendaraan Dinas Kutim

KPK Bidik Kendaraan Dinas Kutim

Kutim, nomorsatukaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Pemkab Kutai Timur (Kutim) bisa memperbaiki pengelolaan aset daerah. Yang paling jadi sorotan adalah mobil dina. Lantaran selalu dianggarkan ulang saban tahun dan tak tercatat.

Mulai proses sertifikasi seluruh aset, pencatatan administrasi, hingga penarikan kembali mobil dinas menjadi bahasan dalam proses monitoring dan evaluasi KPK kepada Pemkab Kutim.

Koordinator Sub Daerah (Korsubda) Divisi Pencegahan Korupsi KPK RI, Alfi Rachman Waluyo terjun langsung. Lembaga anti rasuah itu saat ini memang fokus pada manajemen aset daerah.

“Kami concern pada penyelesaian aset bermasalah. Termasuk pendataan kendaraan dinas di sini,” ujar Alfi.

Jika kendaraan dinas tersebut tidak mau dikembalikan oleh yang tidak berhak lagi menguasai. Tentu sanksi tegas bakal dijalankan KPK melalui lembaga pendindakan. Dalihnya adalah penggelapan aset negara.

“Tentu ada sanksi. Bisa dianggap penggelapan aset negara jika masalahnya semakin serius,” imbuhnya.

Tetapi harus dipastikan, sanksi yang dijatuhkan tadi memang benar-benar untuk orang yang tidak berhak lagi menguasai kendaraan dinas. Seperti PNS yang telah pensiun, mantan anggota DPRD atau dari instansi vertikal yang tak lagi bertugas di Kutim.

“Kalau dari instansi vertikal, seperti kejaksaan atau pengadilan, tapi masih bertugas di sini. Biasanya ada mekanisme peminjaman. Itu tidak masalah,” bebernya.

KPK sejauh ini memang kerap berkomunikasi dengan Pemkab Kutim terkait masalah kendaraan dinas ini. Beruntungnya, Pemkab Kutim memiliki komitmen tinggi terhadap kendaraan dinas yang bermasalah. KPK tinggal menunggu hasilnya saja. Berjalan baik atau tidak.

“Kami akan tunggu secepatnya. Memang tidak ada tenggat waktu dari kami. Tapi kami akan pantau terus progresnya,” selorohnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah juga memastikan pemkab tidak akan tinggal diam. Pendataan sudah dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah juga sudah berkomunikasi dengan orang yang masih memegang kendaraan dinas tersebut.

“Jadi sejauh ini masih terus berjalan. Dari laporan yang saya terima sebagian besar bersedia mengembalikan,” ujarnya.

Selanjutnya, kendaraan dinas tersebut harus dicatat sebagai aset daerah. Pengelolaan pun harus diperbaiki pula. Harus lebih mengedepankan pada perangkat daerah yang lebih membutuhkan. Seperti memprioritaskan ke petugas kecamatan dan puskesmas.

“Untungnya saat ini sudah ada yang mengembalikan. Kita juga komitmen untuk memperbaiki kondisi pengelolaan aset,” tandasnya. (bct/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: