Polisi Tak Netral, Kapolresta: Pidana Menanti
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Hati-hati untuk para aparat penegak hukum. Jika polisi tak netral dalam kontestasi Pilkada 2020, sanksi pidana siap menanti.
Hal tersebut ditegaskan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Penegasan tersebut tertuan dalam instruksi kepada seluruh jajaran Polri, untuk bertugas cermat dan profesional dalam proses penegakan hukum, terutama dalam tahapan pelaksaan Pilkada 2020 di 270 kabupaten/kota. Pernyataan Kapolri itu kembali ditegaskan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman. Ia memperingatkan jajarannya untuk tetap bersikap netral dalam Pilkada. Sehingga menghilangkan persepsi, bahwa aparat penegak hukum menjadi alat politik bagi segelintir kelompok yang memiliki kepentingan. Arif --sapaan karibnya- mengatakan, netralitas polisi ialah garda terdepan dan menjadi perhatian para pimpinan Institusi yang sudah berdiri 74 tahun yang lalu. " Polri tidak boleh memihak pada salah satu calon, itu sudah jadi atensi pimpinan yakni Kapolri," ungkap Arif Budiman, Selasa (3/11/2020). Tidak hanya sekadar ucapan. Sanksi juga akan diberlakukan pada anggota Polri yang ternyata dinilai tidak netral. Arief tidak segan melakukan sanksi tegas pada anggotanya yang terbukti pada Pilkada nanti ternyata memihak pada salah satu pasangan calon. "Bahkan kalau ketahuan (tidak netral) akan ditindak langsung, akan dipidanakan. Kita tidak main main," tegasnya. Selain itu, ia akan melakukan pengawasan internal yang ketat pada jajaran anggota Polresta Samarinda. "Dan itu kita awasi secara terus menerus bagi anggota kita (yang berat sebelah)," pungkasnya. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: