BNNP Kaltim Tetapkan Desa Teluk Dalam Contoh Penanggulangan Narkoba
Kukar, nomorsatukaltim.com – Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang ditetapkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim sebagai contoh desa penanggulangan narkoba.
Hal itu dilihat pada perkembangan ancaman narkoba yang kian dekat dan nyata serta mengancam eksistensi atau kedaulatan bangsa dan generasi penerus Indonesia di masa mendatang. Sehingga dibutuhkan peran aktif Kepala Desa dan masyarakatnya agar tercipta lingkungan pedesaan yang bersih dari narkoba.
Supian, Kepala Desa (Kades) Teluk Dalam, telah membentuk struktur kepengurusan yang melibatkan perangkat desa dan petugas dari puskesmas. “Pada pertemuan pertama itu, kita membuat struktur kepengurusannya. Pertemuan kedua kita adakan pelatihan kepada semua pengurus dan sekaligus mensosialisasikan penanggulangan narkoba di 5 November 2020 nanti,” katanya, Rabu (28/10/2020) pagi. Sebelum ditetapkan oleh BNNP Kaltim, pihaknya telah melakukan pendataan kepada warga Desa Teluk Dalam mengenai narkoba. Dan mengumpulkannya ke BNNP Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan ulang. “Alhamdulillah, selama pendataan sekaligus pengecekkan kepada masyrakat di Desa Teluk Dalam sendiri tidak ada kasus sama sekali. Dan dari BNNP Kaltim pun menetapkan desa kita sebagai contoh kepada desa-desa lainnya,” ujarnya. Kemudian, Desa Teluk Dalam sendiri masih dianggap riskan adanya aktivitas peredaran narkoba, karena lokasinya yang berada di pinggiran kota. Untuk itu BNNP Kaltim memilih desa tersebut sebagai desa percontohan dalam penanggulangan narkoba.
Dalam pendataan tersebut turut hadir dari pihak petugas Kecamatan Tenggarong Seberang, Polsek Tenggarong Seberang dan Puskesmas Teluk Dalam untuk memastikan kredibiltas data yang diserahkan kepada BNNP Kaltim. (tor/sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: