Langkah Amankan WhatsApp dari Kejahatan Siber

Langkah Amankan WhatsApp dari Kejahatan Siber

KEJAHATAN siber menggunakan WhatsApp sudah jamak diketahui. Mulai dari peretasan, kemudian menghubungi kontak yang dimiliki dengan pesan meminta uang atau pulsa, bahkan sampai melakukan teror.

Beberapa trik digunakan oleh peretas untuk membajak akun seseorang. Seperti mengklaim dari institusi tertentu yang menawarkan hadiah, kemudian secara tidak sadar membuat korbannya memberikan akses WhatsApp (WA) secara sukarela. Akhirnya, akun diambil alih orang lain, dan keamanan data serta kontak pribadi di ponsel jadi terancam. Untuk mengamankan akun WhatsApp tersebut, pengguna dapat mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah (Two-step verification). "Langkah ini sangat penting untuk mencegah orang mengambil alih WA kita," kata Pakar keamanan Pratama Persadha, dilansir dari Republika. Baca juga: Lima Tips Menjaga Ponsel dari Peretasan Fitur keamanan verifikasi dua langkah ini memiliki kemampuan melindungi akun penggunanya dari potensi penipuan dan kerusakan data. Fitur ini akan berguna saat pengguna masuk ke WhatsApp di perangkat lain. Hanya ada satu metode untuk mengaktifkan fitur keamanan verifikasi dua langkah di WhatsApp. Caranya dinilai cepat dan sangat sederhana. Setelah masuk, aplikasi meminta pengguna untuk membuat kode PIN khusus. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan, sebagaimana dirangkum dari Androitpit:
  1. Buka aplikasi WhatsApp di ponsel Anda.
  2. Tekan tiga titik di sudut kanan atas.
  3. Tekan Settings (Pengaturan).
  4. Tekan Account (Akun).
  5. Tekan Two-Step Verification (Verifikasi Dua Langkah).
  6. Tekan Activate (Aktivasi).
  7. Masukkan PIN Code (Kode PIN) pribadi Anda sebelum mengklik berikutnya.
  8. Masukkan kembali Kode PIN pribadi Anda.
  9. Tekan Confirm (Konfirmasi).
  10. Masukkan alamat email Anda sebelum mengeklik berikutnya.
  11. Masukkan kembali alamat email Anda.
  12. Tekan Save (Simpan).
  13. Tekan Done (Selesai).
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=H7ebvsiohFo[/embedyt] (rep/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: