Piutang Pemprov Kaltim Capai Rp 285 Miliar

Piutang Pemprov Kaltim Capai Rp 285 Miliar

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pemprov Kaltim tercatat memiliki piutang mencapai ratusan miliar. Berasal dari sektor pajak, retribusi dan hal-hal lain yang belum tertagih. Ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, dari pemeriksaan BPK itu, terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kaltim tahun 2019, jumlah piutang tersebut mencapai Rp 285,37 miliar. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Muhammad Sa'duddin mengakui hal itu. Namun ia tak detail menyebutkan item-item apa saja yang jadi piutang tersebut. Baik sektor pajak, retribusi maupun sumber piutang lainnya. Sa'duddin hanya memastikan, pihaknya terus melakukan penagihan. Tahun depan ---2021, penagihan terus dilakukan. Sebagai bentuk komitmen, pemprov memasukkan besaran piutang tersebut ke dalam proyeksi pendapatan di APBD 2021. "Iya. Ada banyak itu item-nya (piutangnya). Kita sudah masukkan itu ke pendapatan tahun depan," ujarnya, yang juga anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim, Rabu (21/10/2020). Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi menegaskan tentang upaya penagihan piutang tersebut. Secara rinci, Hadi tak hafal dari mana saja piutang tersebut. Hingga mencapai ratusan miliar. "Pokoknya akan kita tindaklanjuti," katanya, kepada media ini, Selasa (20/10/2020). Mengenai piutang ini, menjadi sorotan Fraksi Golkar DPRD Kaltim dalam rapat paripurna beragenda pandangan umum fraksi tentang nota penjelasan keuangan APBD Perubahan 2020, September lalu. Angka ratusan miliar tersebut, merupakan piutang sejak tahun 2006 sampai 2016. Dari sejumlah piutang tersebut, sebagian besar adalah kendaraan yang telah rusak berat, hilang maupun telah  dipindahtangankan ke pihak lain, dan telah dipertimbangkan nilai penyisihan piutang tersebut dalam LKPD 2019. Oleh pemprov, upaya penagihan terus dilakukan terhadap piutang yang dianggap masih dapat ditagih dengan melibatkan Bhabinkamtibmas. Di antara piutang itu, adalah kewajiban ganti rugi salah satu perusahaan penabrak Jembatan Mahulu senilai Rp 8,39 miliar. Sejak 2012, hingga saat ini belum terbayar. Oleh pemprov, piutang itu telah dimintakan bantuannya kepada Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, sebagai upaya penagihannya. "Kami sudah panggil (perusahaan) yang soal masalah jembatan itu. Yang nabrak itu, perusahaannya di pusat (Jakarta). Dipanggil enggak pernah datang. Kalau misalnya bermasalah, ya proses hukum saja," tegas mantan wakil ketua DPRD Kaltim itu. (sah/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: