Aliansi Akademisi Mogok Nasional, Dukung Penolakan Omnibus Law

Aliansi Akademisi Mogok Nasional, Dukung Penolakan Omnibus Law

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law nyatakan dukungan terhadap aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat akademik dalam menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Aliansi ini juga menyatakan, melakukan mogok nasional sebagai bentuk dukungan itu.

"Mogok nasional adalah bentuk penolakan akademisi terhadap upaya memaksakan UU Cipta Kerja oleh negara," tutur Herdiansyah Hamzah kepada Disway-Nomor Satu Kaltim, Rabu (21/10/2020). Herdiansyah adalah pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Ia tergabung dalam Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law, yang diisi para akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Mereka yang getol menyuarakan penolakan terhadap peraturan sapu jagad. Castro--sapaan Herdiansyah, mengatakan, demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. Untuk menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Demonstrasi bukanlah cara jalanan yang ilegal dan tidak beradab dalam mengemukakan pendapat. Demonstrasi adalah mekanisme yang sah dalam menyatakan pikiran. "Mengkritik kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh negara. Terlebih di saat jalur-jalur formal legal yang tersedia telah disumbat oleh kekuatan-kekuatan anti-demokrasi," jelasnya. Demonstrasi yang konstitusional, menurut dia, berpegang pada prinsip anti kekerasan. Dan menghindari upaya provokasi dari pihak manapun. Yang berpotensi digunakan untuk melemahkan gerakan. Segala tindakan yang melabelkan demonstrasi dengan kerusuhan, adalah upaya menghambat demokrasi dan penyampaian pendapat, tegas Castro. Ia melanjutkan, demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja patut didukung oleh seluruh masyarakat akademik. Yang berkomitmen pada tegaknya kebenaran. Hal itu sebagai pertanggungjawaban moral akademisi yang mencintai masa depan Indonesia. Sebab, berdasarkan kajian ilmiah akademisi lintas disiplin ilmu dan perguruan tinggi. Undang-Undang Cipta Kerja memiliki cacat formil dan materiil. Yang dapat mengancam hak asasi manusia serta berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. "Prosedur dan materi muatan UU Cipta Kerja telah mempermainkan logika hukum. Memanipulasi prosedur-prosedur demokrasi adalah kejahatan legislasi yang nyata yang berbahaya bagi kelangsungan negara hukum dan demokrasi," keras Castro. Sikap tersebut, katanya, adalah respons aliansi terhadap rangkaian aksi demonstrasi menolak Omnibus Law. Yang dilakukan oleh mahasiswa dari berbagai kampus. Bersama dengan buruh, petani, nelayan dan rakyat miskin kota. (das/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: