Buruh PT FAM Adukan Nasib ke DPRD Kutim

Buruh PT FAM Adukan Nasib ke DPRD Kutim

Kutim, nomorsatukaltim.com - Melalui Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kutim, buruh yang diputus kerja sepihak PT Fairco Agro Mandiri mengadu ke DPRD Kutim. Mereka meminta kejelasan hak 30 rekan mereka yang belum terbayar hingga sekarang.

Perwakilan KASBI Kutim, Bernadus A Pong mengatakan, untuk persoalan ini pihaknya sebenarnya sudah mengadukan langsung ke manajemen perusahaan. Tetapi pihak perusahaan hanya sekedar mengiyakan saja. Sejak tahun lalu, tidak ada realisasi terhadap pemenuhan hak buruh.

"Justru mereka melakukan PHK sepihak lagi. Sehingga total ada 30 rekan kami yang di PHK tanpa pesangon," ucapnya.

Bahkan pada Juli lalu, sudah ada kesepakatan bersama antara buruh dan perusahaan yang difasilitasi DPRD. Janji bakal membayar hak buruh dalam dua pekan tetap tidak digubris. Hal ini yang membuat buruh kembali datang ke DPRD Kutim.

"Perusahaan seperti tidak mau bertanggung jawab. Padahal itu sudah disepakati bersama," paparnya.

Maka pihaknya meminta DPRD dan Pemkab Kutim bisa memanggil pemilik perusahaan untuk bisa memenuhi tuntutan buruh. Karena selama ini, manajemen yang di Kutim selalu berkilah tak bisa ambil keputusan.

"Agar hak buruh yang di PHK bisa terpenuhi. Serta hentikan PHK sepihak yang tidak jelas alasannya," pungkas Bernadus.

Sementara itu, DPRD Kutim sampai membentuk panitia khusus (pansus) terkait masalah ini. Dipimpin oleh Hepnie Armansyah, dirinya juga mendapati hal yang sama dengan para buruh. PT Fairco Agro Mandiri selalu menghindar dan tidak memberikan keterangan jelas kepada pansus.

"Sempat ada orang yang ditunjuk oleh manajemen di Jakarta untuk menangani masalah ini. Tetapi tetap juga tidak bisa langsung mengambil keputusan," sebut Hepnie.

Ternyata dari hasil pansus itu, terungkap jika perusahaan perkebunan kelapa sawit itu memiliki banyak masalah. Mulai dari pembuangan limbah yang tidak sesuai aturan hingga menunggak BPJS Kesehatan. Tetapi pihaknya tetap meminta agar perusahaan bisa memenuhi hak para buruh.

"Karena ada perjanjian bersama yang sudah disepakati. Tapi sepertinya perusahaan tak punya itikad baik," bebernya.

Kendati demikian, temuan pansus sudah kelar disusun. Rekomendasi dari pansus pun langsung diserahkan kepada Pemkab Kutim untuk bisa ditindaklanjuti. Baik berupa sanksi pencabutan izin, penutupan operasi pabrik atau yang lainnya.  Karena semua ini hasil temuan tim pansus di lapangan.

"Kami serahkan kepada Pemkab Kutim. Karena selama ini perusahaan tidak pernah kooperatif," sebutnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah memastikan jika dirinya telah menerima laporan tim pansus PT Fairco Agro Mandiri itu. Kini yang jauh lebih penting dilakukan adalah memanggil manajemen atau pemilik perusahaan. Agar masalah buruh yang di PHK bisa segera selesai.

"Hari ini (Selasa) juga kami telepon owner perusahaan. Semoga bisa cepat datang. Sehingga bisa ada kejelasan terkait hak buruh ini," ucap Irawansyah. (bct/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: