Kasus Laka Lantas Taman Tiga Generasi, Rekan Korban Jadi Tersangka

Kasus Laka Lantas Taman Tiga Generasi, Rekan Korban Jadi Tersangka

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Setelah melakukan penyelidikan selama empat hari, Satlantas Polresta Balikpapan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi pada Minggu (11/10/2020) lalu. Di mana salah satu pengendaranya meninggal dunia usai aksi balapan liar.

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan, satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah AA (25), rekan korban yang membonceng korban DR (20) hingga meninggal dunia, pada Minggu dini hari itu. Baca juga: Balapan Liar Berujung Laka Lantas, Rekan Korban Berpotensi Jadi Tersangka "Sudah kita tetapkan ada satu orang tersangkanya," ujarnya, Kamis (15/10/2020). Lanjut Irawan, AA disangkakan dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. Lebih lanjut Irawan mengatakan, seluruh unsur pidana terhadap AA juga sudah terpenuhi. Lebih lagi para pengendara yang terdiri atas tiga orang dengan dua sepeda motor tersebut dalam keadaan terpengaruh alkohol. "Yang jelas seluruh unsur pidananya sudah terpenuhi, dari hasil olah TKP kita di lapangan kemarin," tambahnya. Baca juga: Kebut-Kebutan Usai Mabuk, Pemuda 20 Tahun Tewas Terjatuh Seperti diketahui, pada Minggu (11/10) pukul 02.00 Wita, AA berboncengan dengan DR, dan FA yang mengendarai motor sendiri, melakukan aksi kebut-kebutan di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan. Setelah dua kali putaran, keduanya terjatuh persis di samping Taman Tiga Generasi. DR pun meninggal dunia di lokasi kejadian. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: