Pengetap Solar Bersubsidi di Balikpapan Diciduk Petugas
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Tingkah polah para pengetap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai diendus polisi. Sejumlah informasi keberadaan mereka di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) direspons Polresta Balikpapan.
Hasilnya, seorang pengetap BBM jenis solar subsidi berhasil ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan. Pria berinisial SL (30) diringkus polisi dalam pengungkapan kasus ini. Ia ditahan bersama barang bukti jeriken berisi solar. "Kita telah mengamankan satu orang laki-laki atas nama SL (30). Yang bersangkutan diamankan karena diduga melakukan pengangkutan BBM jenis solar," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Selasa (13/10/2020). Baca juga: Cerita Pengetap BBM yang Sulit Terjamah Aparat Lanjut Kompol Agus, saat diamankan, yang bersangkutan memiliki BBM jenis solar sebanyak sembilan jeriken dengan totalnya sekitar 250 liter. "Solar tersebut tanpa disertai dengan dokumen-dokumen yang sah," jelasnya. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui jika rencananya BBM solar tersebut akan dijual kembali secara eceran oleh para penjual di pinggir jalan, yang berlokasi di kawasan Jalan Somber, Balikpapan Utara. "Dijualnya lagi secara eceran. Dia belinya itu Rp 5 ribu, dan jual kembali Rp 6 ribu. Jadi ada selisih seribu (rupiah)," tambah Kasat Reskrim Polresta Balikpapan. Aktivitas tersebut dilakukan SL sudah hampir satu tahun. Ia mendapatkan BBM dari beberapa SPBU di Balikpapan dan juga beberapa kendaraan besar milik kenalannya. "Tapi kita masih dalami lagi. Karena kita amankan pada saat yang bersangkutan dengan BBM saja. Tidak pada saat yang bersangkutan mengambil dari SPBU atau pun dari kendaraan," ujarnya. Baca juga: ‘Uang Keamanan’ Amankan Pengetap Pihak Tipidter juga masih mendalami terkait cara pelaku mendapatkan BBM tersebut di SPBU. Termasuk keterlibatan oknum petugas SPBU maupun oknum sopir truk tangki. "Cara mendapatkan dari SPBU masih kita dalami. Apakah dengan jeriken atau menggunakan motor berkali-kali. Termasuk juga apakah pelaku bermain sendiri atau tidak. Apakah ada keterlibatan oknum petugas SPBU maupun oknum sopir truk tangki. Kita masih dalami," tegasnya. Sementara itu, SL yang diringkus pada Rabu (7/10) lalu itu mengaku, jika hal ini sudah dijadikannya pekerjaan tetap selama beberapa bulan. "Iya pak, ke pengecer sama jika ada yang pesan saya ambilkan juga," ujarnya. Baca juga: Jual ke Pengetap, SPBU Bakal Disanksi SL pun tidak membantah saat ditanya soal keuntungan yang diperolehnya dari hasil kejahatannya tersebut. "Seliternya dapat cuma Rp 1.000 aja pak. Enggak berani mahal-mahal karena takut kalah bersaing sama yang lain," jelasnya. Disinggung apakah dirinya memiliki ‘bekingan’ oknum petugas SPBU atau anggota keamanan, SL hanya terdiam seribu bahasa sambil berjalan ke sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan pasal 53 jo pasal 23 huruf (b) UU RI 22/2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. Di mana ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, praktik pengetap dengan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat makin meresahkan. Mereka turut memburu BBM bersubsidi jenis Premium di sejumlah SPBU di Balikpapan. Padahal tindakan itu tidak dibenarkan, dan dapat memicu kelangkaan BBM. Isu uang keamanan pun beredar, setelah salah seorang pengetap yang tak ingin disebutkan namanya membeberkan modus operandinya. Kata Hercules –bukan nama sebenarnya-, dalam satu hari ia bisa 7-8 kali mengetap dengan menggunakan motor Thunder yang punya kapasitas tangki cukup besar. Disebut mengenai uang keamanan, diakuinya sebesar Rp 750 ribu setiap bulan ia setor kepada “Ketua” untuk uang keamanan, jika sewaktu-waktu dirazia oleh petugas. “Ada uang iurannya mas, jadi kalau ada anggota ketangkap, biasanya Ketua yang akan mengurus ke petugas,” ungkap Hercules. Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas apabila ada oknum anggotanya yang terlibat dalam hal itu, semisal pengamanan dan sebagainya. “Kalau ada dan terbukti, pasti saya akan tindak,” ujarnya. Turmudi juga mengatakan, pihaknya selama ini terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan terhadap hal itu. Bahkan beberapa kali pihaknya sudah melakukan pengungkapan terhadap pelaku pengetapan. Pihaknya juga terus melakukan pemantauan di lapangan. Bila ditemukan, kata Turmudi, tentu saja akan ditertibkannya. (Bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: