Status Quo Skema Penentuan UMP, Gubernur Dikritik

Status Quo Skema Penentuan UMP, Gubernur Dikritik

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Perwakilan buruh, dalam Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kaltim, juga bersuara. Terhadap besaran upah minimum provinsi (UMP). Adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim yang angkat bicara.

Mewakili kaum buruh, Ketua KSBSI Kaltim Sulaeman Hattase berharap tetap ada kenaikan besaran UMP di tahun 2021. Meski situasi ekonomi sedang sulit. Namun ia sadar, saat ini tak ada skema penentuan UMP yang baku. Penentuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan sudah tak berlaku. "Sudah tak bisa digunakan lagi," tegasnya. Penentuan dalam PP itu, besaran kenaikan UMP berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Kemudian dikalikan UMP tahun berjalan. Sehingga, saat ini, tak ada skema baku penentuan UMP. Sebab tak ada dasar hukumnya. "Tidak ada (skema baku). Ini sekarang status quo (skema penentuan UMP," katanya. Terhadap tak ada dasar hukum penentapan besaran UMP 2021 itu, Sulaeman pun mengkritik langkah Gubernur Kaltim Isran Noor. Isran dinilai lambat merespons. Terhadap tak adanya skema penentuan UMP. Sebab hingga saat ini, belum ada rapat Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Kaltim terhadap hal itu. "Ketua Depeprov kan kepala Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kaltim. Perpanjangan tangan pemerintah (gunernur)," kata Sulaeman, yang juga anggota Depeprov Kaltim mewakili kaum buruh itu. Seharusnya, di situasi saat ini ---ketidakpastian dasar hukum skema penentuan UMP, gubernur segera mengambil langkah. Memanggil Depeprov Kaltim, membicarakan persoalan itu. Sebagai bagian dari deteksi dini. "Jangan sampai nanti ada gejolak, baru berbicara. Kemudian begitu diwawancarai, bilang tidak sekolah. Itu enggak bagus. Lantas kalau tidak sekolah, mengapa jadi gubernur. Itu kan membuat ketersinggungan," ujarnya, sembari menyinggung jawaban Isran ketika menjawab pertanyaan awak media, terhadap aksi tolak UU Cipta Kerja di depan Kantor DPRD Kaltim, Senin (12/10/2020). (sah/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: