Waktunya Membangun Kembali…

Waktunya Membangun Kembali…

Para pelaku usaha di Kalimantan Timur berharap aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja Omnibus Law dilakukan secara tertib dan damai. Situasi yang menimbulkan kegaduhan bakal lebih menekan situasi perekonomian, yang imbasnya juga akan dialami pekerja. Sebaliknya, pemerintah diharapkan juga mendengarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat.    

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalimantan Timur, Slamet Brotosiswoyo mengatakan, unjuk rasa menyampaikan aspirasi dijamin undang-undang. Meski begitu, pengusaha khawatir jika situasi keamanan terganggu. Baca juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Balikpapan Ricuh | Korban Mulai Berjatuhan di Depan Kantor DPRD Balikpapan “Kita semua yang akan rugi,” katanya. Para pengusaha, kata Slamet, memiliki kedudukan yang sama dengan masyarakat lain. Yakni menjalankan aturan yang dikeluarkan pemerintah. Terkait dengan tudingan pengusaha di balik keluarnya peraturan itu, Slamet tak membantah. Sebagai bagian dari masyarakat yang akan menjalankan aturan itu, pengusaha ikut memberikan saran. Perkara saran yang disampaikan dipakai atau tidak, hal itu bukan menjadi kewenangan mereka. UU Cipta Kerja, kata Slamet tidak hanya menguntungkan pemodal. Melainkan bertujuan meningkatkan investasi melalui penyederhanaan birokrasi.  Dengan izin usaha yang mudah, akan banyak perusahaan tumbuh, sehingga bisa menyerap lebih banyak tenaga kerja. Ia mengaku heran para pengunjuk rasa mempermasalahkan pesangon. “Memangnya bekerja tujuannya mau cari pesangon?” kata dia. Terkait pasal-pasal yang dianggap merugikan pekerja, ia meminta masyarakat mengikuti penjelasan pemerintah. Baca juga: Airlangga: Demo UU Cipta Kerja Ada yang Bayar “Yang jelas pengusaha ini posisinya sama dengan pekerja dan masyarakat lainnya. Menjalankan undang-undang,” ungkapnya. Karena itu, bagi masyarakat yang tidak setuju dengan aturan itu, bisa menempuh jalur hukum. Di tempat terpisah, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim, Dayang Donna Faroek menilai, Omnibus Law memang diharapkan bisa menyelesaikan masalah “dalam satu rangkaian," kata dia, Kamis (8/10/2020). Klaster ketenagakerjaan cukup baik mengakomodasi kepentingan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Meski diakui ada beberapa poin, seperti UMK tidak lagi wajib diputuskan di UMP dengan formulasi statistik daerah. Serta jumlah pesangon yang menurut pemerintah dikurangi pada angka yang bisa diterapkan pengusaha. "Karena dengan aturan lama, dari catatan yang ada, implementasi riilnya hanya 7 persen (pengusaha yang mampu). Selebihnya tidak sanggup memenuhi," jelas Donna. Oleh karena itu, ia berharap simpang siur soal isi UU perlu diperjelas. Apalagi, pemerintah menuding banyak hoaks beredar terkait klaster ini. UU Cipta Kerja Omnibus Law punya 11 klaster. Yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, pemberdayaan dan perlindungan UMKM. Dukungan riset dan inovasi, administrasi, pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan.  Kemudahan investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi khusus. Baca juga: Kantor DPRD Kaltim Dikepung Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja Yang perlu di perhatikan kata Donna, justru terkait klaster pertanahan, pertanian dan perikanan. Menurutnya, Omnibus Law yang menyangkut 3 hal itu, perlu ditelaah ulang. Karena terkait kepemilikan lahan, cenderung akan menyebabkan eksploitasi berlebihan pada lingkungan. "Kita butuh investasi. Tapi, masalah lingkungan juga perlu diperhatikan." Kadin berencana menelaah lebih jauh terkait UU yang baru disahkan itu. Namun ia menegaskan, perlunya  komunikasi yang jelas dari pihak pemerintah. Agar informasi yang beredar di masyarakat juga tidak simpang siur. Sehingga menimbulkan kontroversi. "Intinya bagaimana 'katak tidak mati dan ular tidak kelaparan,' memang tidak mudah. Cuma harus balance dan dikaji ulang, agar jadi keputusan yang dampaknya bisa dirasakan semua pihak," ungkap Donna. Di sisi lain, lanjut Donna, peluang investasi memang harus dipermudah. Tidak hanya investasi dari luar negeri. Investasi dari dalam negeri juga harus dioptimalkan. Begitu pula dengan peningkatan skill pekerja di era 4.0 ini. Omnibus Law diharapkan dapat mengakomodasi itu. Perusahaan dan pengusaha era modern saat ini, menurut Donna, sudah fokus terkait masalah lingkungan dan kesejahteraan karyawan. Karena dua poin tersebut, juga menjadi perhatian dunia. Yang tertuang dalam program Sustainable Development Goals (SDGs) yang dicanangkan PBB. "Meski masih belum semua, namun kami mulai bergerak ke arah itu," pungkasnya.

BUTA TULI

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim, Sulaiman Hattase menyatakan penolakan atas beleid aturan baru itu. “Menolak seribu persen karena tidak berpihak kepada buruh!" katanya. Ia menyebut, banyak poin yang tidak berpihak kepada pekerja. Terutama terkait tentang pesangon dan UMK. Meski, pihak pemerintah mengklaim banyak isu hoaks yang beredar. KSBSI tetap pada pendirian. "Cipta Lapangan Kerja yang disingkat cilaka itu, memang cilaka bagi buruh!" ungkapnya. KSBSI Kaltim sedang menyusun strategi menggalang aksi bersama kaum buruh. Mereka menuntut UU Cipta Kerja dianulir. Karena sejak awal, RUU tersebut sudah menuai pro kontra. Pengesahannya pun, terkesan terburu-buru. Baca juga: GBMK: Cabut UU Cipta Kerja! Yang lebih disayangkan oleh Sulaiman, adalah sikap DPR yang acuh dengan berbagai aksi penolakan yang terjadi. Dan seolah, menumbalkan aparat keamanan dan massa aksi yang ricuh dalam demonstrasi. "Kita ini, bukan musuh negara yang harus dihadang dengan senjata. Terlebih mahasiswa, mereka adalah aset negara yang perlu dilindungi. Bukan dibantai dengan gas air mata," ujarnya. Seharusnya, kata dia. DPR sudah mempertimbangkan risiko yang kemungkinan terjadi sebelum mengesahkan UU yang sejak awal sudah ditentang berbagai kelompok masyarakat. Apalagi di tengah masa pandemi seperti sekarang. Penanganan wabah, seharusnya lebih prioritas dibanding pengesahan UU. "Pemerintah dan DPR ini buta tuli! Karena segala yang kami lakukan dihiraukan mereka." Ia menuding, pengesahan UU Cipta Kerja pesanan kelompok elit yang berkepentingan. Pasalnya, menurut dia, UU terkait ketenagakerjaan yang sudah ada selama ini saja, tidak dijalankan sepenuhnya. Apalagi, jika pasal-pasalnya kini, terus diamandemen dalam Omnibus Law. "Terus terang saja, mungkin ini pesanan asing dan aseng. Karena, perwakilan kita yang sudah terdaftar di Disnaker, atau pun Dewan Pengupahan, tidak pernah diajak bicara oleh pemerintah," jelasnya. Ia berharap Mahkamah Konstitusi menganulir undang-undang itu. Di tempat terpisah, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi menyatakan keprihatinannya atas insiden yang terjadi dalam unjuk rasa di depan Gedung DPRD. “Penyampaian aspirasi dijamin oleh UU, yang tidak dibenarkan adalah anarkisnya. Dan susahnya (saat ini) kita sama-sama menghadapi pandemi,” kata Rizal Effendi saat meresmikan Ruang Baca dan Pustaka di Taman 3 Generasi. Ia berharap, aksi-aksi ke depan tidak dilakukan dengan cara yang merugikan “kita semua,” katanya. Ia mengajak semua elemen masyarakat untuk kembali bergandengan tangan, bersama-sama membangun daerah.  (krv/fey/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: