Buka Lahan 15 Ha Dibakar, Bakri Diciduk

Buka Lahan 15 Ha Dibakar, Bakri Diciduk

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono saat jumpa pers terkait kasus pembakaran lahan, Selasa (27/8). Tanjung Redeb, DiswayKaltim.com - Satreskrim Polres Berau, berhasil mengungkap pelaku pembakaran lahan di Kampung Merabu RT 1, Kecamatan Kelay, Senin (26/8) kemarin. Pelaku bernama Bakri (49), yang diketahui bukan warga Berau, melainkan warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari pantauan satelit Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang mendeteksi adanya titik api di Kampung Merabu. Saat kepolisian melakukan pengecekan, terlihat pelaku sedang duduk santai di pondoknya usai membakar lahan seluas 15 hektare. Di dalam pondok ditemukan barang bukti berupa satu unit chain saw, satu tangki semprotan, korek api, jeriken 10 liter isi racun tanaman, jeriken isi 5 liter oli bekas, cangkul, parang dan jeriken berisi 15 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin. Dari pemeriksaan polisi, lahan yang dimiliki pelaku mencapai 20 hektare (Ha), namun baru digarap seluas 15 Ha. Dalam proses pembukaan lahan dilakukan seorang diri, dengan cara dibakar untuk mengurangi biaya. "Kalau dibakar menurut pelaku untuk menekan biaya, apalagi luas lahan yang di garap pelaku mencapai 15 Ha dari total 20 Ha," jelasnya. Sementara itu, Bakri mengakui bukan warga Berau. Dirinya datang ke Berau hanya untuk membuka lahan yang ia beli dari warga setempat. Selain itu, ia juga mengaku tidak mengetahui jika membuka lahan dengan cara membakar menyalahi aturan. “Saya membuka lahan itu hanya untuk menanam padi, dan setelah panen mau tanam sawit," ungkapnya. Pelaku yang kini harus mendekam di balik jeruji Polres Berau, dijerat pasal 50 ayat 3 huruf d juncto pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Atau pasal 69 ayat 1 huruf h juncto pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ancamannya di atas 10 tahun penjara,” tegasnya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sigit akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan, apakah lahan pelaku tersebut masuk di lahan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK). (*/rie/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: