Pjs Bupati Mahulu Gede Yusa Siap Jalankan Amanah
Sendawar, nomorsatukaltim.com - Selama 71 hari ke depan, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dipegang oleh Pejabat sementara (Pjs) Bupati.
Bupati Definitif Mahulu Bonifasius Belawan Geh dan Wakil Bupati Juan Jenau, sejak 28 September menjalani cuti, karena menjadi kandidat dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mahulu 2020. Melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 24 September 2020, Pjs Bupati Mahulu ditunjuk untuk mengisi kekosongan kepala daerah di Kaltim selama Pilkada. Sebagai Pjs Bupati Mahulu adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol - PP) Provinsi Kalimamtan Timur, Gede Yusa SH. Setelah dikukuhkan oleh Gubernur Kaltim DR Ir H Isran Noor M Si pada Sabtu (26/9/2020) di Gedung Ruhui Rahayu, Samarinda, Gede Yusa bersilaturahmi dengan sejumlah instansi vertikal di Kubar, sebelum bertolak ke Mahulu. Pada Senin 28 September 2020 Pjs Bupati Mahulu Gede Yusa menyambangi Polres Kubar di Sendawar. “Utamamya berkoordinasi dan silaturahmi. Karena Kabupaten Mahulu masih dalam wilayah pengamanan Polres Kubar,” jelas Gede Yusa. Sejumlah hal yang dibahas dalam pertemuan Pjs Bupati Mahulu dengan Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra adalah orientasi wilayah, kultur budaya, serta tentang keamanan. "Ketertiban masyarakat dalam wilayah Kabupaten Mahulu. Saya perlu mengenal dulu daerahnya seperti apa. Berharap bisa diterima dengan baik oleh masyarakat di sana," kata Gede Yusa. Menurutnya, pemerintah perlu dukungan masyarakat. Sehingga bisa berjalan dengan baik meski hanya sementara. Dia mengaku siap menjalankan amanah masyarakat. Pjs Bupati Mahulu, Gede Yusa akan tiba di Ibukota Mahulu, Ujoh Bilang Pada Kamis (1/10/2020). Karena saat ini dalam masa pandemi COVID-19, sehingga segalanya dipersiapkan menggunakan protokol kesehatan. "Memperkuat stamina dan tetap menjaga kesehatan," pungkasnya. Perlu diketahui, selain mengemban amanah dan menjalankan tugas kepala daerah. Pjs Bupati memiliki beberapa peran strategis yang wajib dijalankan. Di antaranya, menyukseskan Pilkada Serentak, menyosialisasikan protokol kesehatan, dan melaksanakan ketertiban keamanan masyarakat (Kamtibmas) di daerah. Serta menjalankan roda pemerintahan sesuai perundang-undangan.(adv/imy/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: