Aroma Dugaan Korupsi, Dirut PT AKU Jadi Tersangka

Aroma Dugaan Korupsi, Dirut PT AKU Jadi Tersangka

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Status penyelidikan terhadap salah satu perusahaan daerah (Perusda) Kaltim, PT Agro Kaltim Utama (AKU), oleh Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kaltim, ditingkatkan menjadi penyidikan.

Kabar terbaru, Kejati yang menangani kasus itu, telah menetapkan satu tersangka. Inisial YN. Ketika dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kaltim, M. Abdul Farid membenarkan. "Betul. Kami sudah lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," katanya, kepada media ini, Jumat (25/9/2020). Penetapan tersangka itu, ternyata telah dilakukan beberapa pekan lalu. Tersangka YN tersebut, merupakan direktur utama PT AKU. Kini, oleh Kejati, YN ditahan di Mapolresta Samarinda. "Kalau sudah penahanan, berarti sudah tersangka. Kami titipkan (di Polresta Samarinda). Kami yang melakukan penahanan," bebernya. Terhadap kasus PT AKU ini, Kejati mencium adanya dugaan korupsi. Namun ketika ditanya lebih dalam, Farid belum bisa menjelaskan. Penyelidikan terhadap PT AKU, dilakukan Kejati kurang lebih sejak awal tahun 2020. Itu juga tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Kejati baru membebarkan adanya penyelidikan terhadap kasus itu, pada 7 Agustus. Bertepatan dengan kedatangan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin ke Kantor Kejati Kaltim. "AKU lagi berlangsung (penyelidikan). Tunggu saja. Nanti kita sampaikan," kata Farid saat itu. Sementara berkaitan dengan penahanan YN, Kasubbag Humas Polresta Samarinda, AKP Anisa Prastiwi membenarkan. Adanya penahanan YN di markas kepolisian tersebut. "Iya (ditahan di Mapolresta Samarinda," katanya ketika dikonfirmasi. Diketahui, sejak 2014, perusda PT AKU, yang bergerak di perkebunan menghilang. Tak ada laporan keuangan dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah. Padahal, Pemprov Kaltim telah menyetorkan investasi atau penyertaan modal senilai Rp 32,1 miliar lebih. Pemprov, di bawah pimpinan gubernur Isran Noor, membentuk tim evaluasi dan investigasi PT AKU. Hingga saat ini, tim terus bekerja. Tim ini dibentuk atas rekomendasi BPK. Dibentuk untuk mengevaluasi status operasional PT AKU, juga menginventarisasi aset-aset perusda tersebut. *

MINTA ROMBAK DIREKSI

Komisi II DPRD Kaltim turut menyoroti kasus perusda PT AKU. Komisi yang dipimpin Veridiana Huraq Wang itu baru saja menggelar rapat, berkaitan perusahaan tersebut, beberapa hari lalu. Ada beberapa poin-poin hasil pembahasan rapat itu. Salah satunya, menghendaki perusda tersebut tetap ada, tak dilakukan pembubaran. Hanya saja, yang jadi penekanan, harus dilakukan perombakan jajaran direksi. "Tidak membubarkan PT AKU. Tetap dilanjutkan. Dengan merombak susunan direksi yang ada. Karena kan yang bermasalah bukan perusahaannya, melainkan manajemennya," kata Veri ---sapaan Veridiana Huraq Wang, ketua komisi II itu, Jumat (25/9/2020). Berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT AKU yang berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Veri juga mengetahui. Ia juga tahu, direktur utama perusda yang bergerak di perkebunan itu ditahan di Mapolresta Samarinda. Sepengetahuan Veri, saat ini, Pemprov Kaltim melalui Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim membentuk tim investigasi. Tim itu juga bertugas menginventarisasi aset-aset milik PT AKU. "Asetnya, di antaranya lahan perkebunan di Muara Jawa (Samboja). Kemudian bangunan kantor di PPU (Penajam Paser Utara). Terus ada di Bogor. Itu dugaannya, dijadikan aset pribadi. Kan PT AKU ini juga lagi proses di Kejati," tambahnya. Sebelumnya, beberapa bulan lalu, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim, Nazrin mengatakan, PT AKU bisa dibubarkan. Atau dilanjutkan. Tergantung hasil evaluasi Pemprov Kaltim, berdasarkan hasil tim investigasi yang dibentuk pihaknya. Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekdaprov Kaltim, M. Sa'bani berkomentar atas rekomendasi itu. Atas nama pemprov, ia mengapresiasi rekomendasi komisi II itu. "Iya bagus. Kan itu masalahnya bukan perusahaannya. Hanya manajemennya yang tidak tepat," ungkapnya. Hanya saja, kata Sa'bani, pihaknya masih menunggu hasil kerja tim yang dibentuk. Berikut dengan hasil inventarisasi aset-aset PT AKU. Dari situ kemudian dievaluasi. Apakah PT AKU layak diteruskan, atau dibubarkan. "Kita lihat dulu hasil evaluasinya. Kalau sudah formal, sudah tuntas (inventarisasi), baru kita ambil keputusan," tuturnya. (sah/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: