Tak Ada Aturan Kampanye Kolom Kosong

Tak Ada Aturan Kampanye Kolom Kosong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menegaskan, pengaturan dan penindakan terhadap kampanye kotak kosong tidak masuk dalam otoritas KPU. Pasalnya, undang-undang maupun PKPU tak mengaturnya.

“Karena di undang-undang enggak boleh. Bagi KPU itu kampanye itu apa, tim kampanye itu apa, sudah jelas di PKPU,” ujarnya saat ditemui Rabu (23/9) kemarin.

Ia menyebut, KPU Balikpapan konsisten terhadap aturan. Ketika tidak diatur, maka KPU tidak bisa melangkahinya. Dia menegaskan, kotak kosong hanya disosialisasikan. Tidak dikampanyekan.

Menurutnya, beda tipis antara kampanye dan sosialisasi. Ia tak ingin KPU Balikpapan sebagai penyelenggara pilkada terperangkap diksi tersebut. Sebab bisa dimanfaatkan suatu kelompok tertentu. “Makanya bahasanya tidak mengampanyekan. Tapi menyosialisasikan. Dalam hal kontennya mengarah provokatif itu nanti (kewenangan) teman-teman Bawaslu. KPU punya kepentingan (sosialisasi) itu. Karena ada partisipasi di dalamnya,” urai Thoha.

Sampai saat ini, KPU baru saja menyelesaikan tahapan penetapan paslon. Hanya ada calon tunggal dengan lawannya kolom kosong atau yang biasa disebut kotak kosong. Selanjutnya masih ada tahapan pengundian tata letak paslon.

“Setelah itu KPU langsung akan running sosialisasi itu. Karena kewajiban KPU itu agar masyarakat paham. Kita akan buat spanduk. Baliho sepanjang yang boleh dipasang,” katanya.

Menurutnya, sosialisasi dari KPU tidak akan menggiring ajakan memilih pasangan calon atau kolom kosong. KPU hanya akan memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap adanya calon tunggal dan kolom kosong di Pilkada Balikpapan. “Nyoblos kolom kosong itu sah. Manakala mengikuti kaidah pencoblosan,” katanya.

Thoha juga menekankan, KPU menghormati aturan yang berlaku. Sebab ada anggapan bahwa KPU seolah-olah menutup keran sosialisasi kolom kosong. “Itu tidak benar. Tapi dalam (tahapan) kampanye (kotak kosong) itu di PKPU tidak diatur,” imbuhnya.

Ia menyebut, jika ada inisiatif suatu kelompok masyarakat yang berniat menyosialisasikan pilkada dengan menggunakan alat peraga, atau spesimen surat suara yang didesain dengan logo KPU, maka hal itu boleh digunakan sebagai media sosialisasi.

Karena paslon juga akan menyosialisasikan dengan spesimen yang sama. “Maka ikuti kaidah sosialisasi. Tapi kalau menambahkan logo KPU dengan animasi, misalnya ada orang nongol itu, enggak boleh. Dan isi kontennya tidak boleh provokatif,” tegasnya. (ryn/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: